Ke KBB Gasak 7 Mini Market, Warga Jakarta Ini Kini Dibui
Satreskrim Polres Cimahi bersama Satreskrim Polsek Padalarang mengamankan satu orang berinisial SI (40) warga asal Kalibaru, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara usai melakukan aksi pencurian di tujuh minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Satreskrim Polres Cimahi bersama Satreskrim Polsek Padalarang mengamankan satu orang berinisial SI (40) warga asal Kalibaru, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara usai melakukan aksi pencurian di tujuh minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adu Putra mengatakan, pelaku IS merupakan spesialis pencurian beberapa waralaba seperti, Alfamart, Indomaret dan sebagainya.
"Tersangka berdomisili bukan di wilayah Cimahi atau KBB, tapi dari Jakarta tepatnya," katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Ia menjelaskan, pelaku ini sengaja berkeliling keluar kota untuk melancarkan aksi pencurian dengan mengambil barang di sejumlah waralaba.
"Saat diamankan, tersangka sudah beraksi di tujuh TKP dan mengambil barang-barang, seperti susu berbagai merek," jelasnya.
Ia menerangkan, motif nya dengan cara masuk ke dalam mini market kemudian mengambil dan menyembunyikan barang entah di baju atau celananya kemudian keluar.
"Tersangka ini kemudian, terus berpindah tempat, setelah beraksi di tujuh TKP dan akhirnya pelaku langsung diamankan di hari yang bersamaan," terangnya.
Ia menyebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 lembar Surat berita acara kejadian dari toko Indomaret, 7 buah flashdisk, 1 buah baju jenis rompi warna krem, 1 buah celana panjang jenis training warna biru tua, 1 buah baju kaos warna kuning garis merah dan sepasang sandal warna hitam.
"Jadi dalam satu hari ada tujuh TKP dan barang tersebut dijual lagi untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Ia menambahkan, kasus ini tentunya masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan untuk beberapa TKP di kabupaten/kota lain.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 7 tahun," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

