Kebakaran Meluas, Simak Info Wisata Gunung Bromo yang Ditutup Mulai 8 Agustus

Wisata Bromo ditutup total dari semua pintu masuk mulai 8 Agustus 2026 akibat kebakaran hutan Kaldera Bromo. Cek panduan reschedule dan refund tiket di sini!

Kebakaran Meluas, Simak Info Wisata Gunung Bromo yang Ditutup Mulai 8 Agustus
Kebakaran Meluas, Simak Info Wisata Gunung Bromo yang Ditutup Mulai 8 Agustus

INILAHKORAN.ID - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) secara resmi menutup total seluruh kegiatan kunjungan wisata di kawasan Gunung Bromo

Kebijakan ini diambil menyusul kejadian kebakaran hutan yang semakin meluas di area Kaldera Bromo.

​Penutupan tersebut tertuang dalam surat pengumuman resmi nomor PG.18/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/08/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc., pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

​Penutupan berlaku efektif sejak Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

​Seluruh Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup

​Untuk efektivitas upaya pemadaman api serta demi keselamatan pengunjung, seluruh akses pintu masuk menuju kawasan Bromo ditutup rapat untuk kunjungan wisata, meliputi:

​Pintu Masuk Cemorolawang (Kabupaten Probolinggo)

​Pintu Masuk Wonokitri (Kabupaten Pasuruan)

​Pintu Masuk Jemplang & Coban Trisula (Kabupaten Malang)

​Pintu Masuk Senduro (Kabupaten Lumajang)

​Panduan Reschedule dan Refund Tiket Online

​Bagi calon pengunjung yang sudah terlanjur melakukan pembelian tiket masuk melalui aplikasi booking online selama periode penutupan, pihak BB TNBTS memberikan opsi penyelesaian berupa:

​Penjadwalan Ulang (Reschedule): Pengunjung diberikan kesempatan mengubah tanggal kunjungan dengan batas waktu yang akan diumumkan lebih lanjut.

​Pengembalian Uang (Refund): Pengajuan dapat dilakukan dengan melengkapi formulir resmi yang akan disampaikan melalui admin aplikasi booking online TNBTS.

​Imbauan kebakaran Hutan Bagi Pelaku Wisata dan Masyarakat

​Pihak TNBTS menghimbau seluruh masyarakat, pengunjung, serta pelaku jasa wisata untuk menghentikan aktivitas wisata di kawasan TNBTS sementara waktu. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membawa atau menggunakan pemantik api yang dapat memicu timbulnya kebakaran hutan.


Editor : Firda Rachmawati