Kecewa Dedi Mulyadi Ingkar Janji Soal Upah, Buruh Bakal Ontrog Lagi Gedung Sate Senin Depan

Serikat buruh bakal kembali mengontrog Kantor Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin 29 Desember 2025 atau awal pekan depan.

Kecewa Dedi Mulyadi Ingkar Janji Soal Upah, Buruh Bakal Ontrog Lagi Gedung Sate Senin Depan

INILAHKORAN.ID - Serikat buruh bakal kembali mengontrog Kantor Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin 29 Desember 2025 atau awal pekan depan.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana mengaku kecewa, karena Gubernur Dedi Mulyadi ingkar mengenai pernyataannya yang tidak akan mengubah rekomendasi dari kabupaten/kota terkait upah.

Dadan menjelaskan, memang untuk upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, Dedi tidak mengubah rekomendasi yang diusulkan.

Namun, pada upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), rekomendasi yang disampaikan bupati dan wali kota tak digubris Dedi Mulyadi.

"Apa yang disampaikan oleh Pak KDM di konperensi pers, berbanding terbalik dengan kenyataan," kata Dadan saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Kamis 25 Desember 2025.

Dia menjelaskan, ada 19 kabupaten/kota yang mengusulkan UMSK 2026. Namun tujuh di antaranya, seperti Kota Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi nyatanya tidak tetapkan oleh Pemprov Jabar.

"Ada tujuh kabupaten/kota yang rekomendasi, tidak di SK kan oleh Gubernur. Itu tidak dikeluarkan UMSK-nya. Padahal jelas ada rekomendasi dari kabupaten/kota," ucapnya.

Lalu kata Dadan, sisanya yang mengusulkan UMSK 2026, dikoreksi oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Sektor yang diajukan kabupaten/kota diubah dan besaran nilainya dikurangi.

"Bahkan sektor anggota kami, SPN. Yaitu sektor sepatu, itu dihilang semuanya. Enggak ada UMSK-nya. Padahal tahun kemarin itu ada sektor itu. Sektor perusahaan multinasional company. Nah, ini dihilangkan semua," ungkapnya.

Alasan Pemprov Jabar mengubah semua usulan UMSK dari kabupaten/kota ungkap Dadan, dengan dalih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 49/2025.

Padahal faktanya lanjut dia, dalam pasal 35 i di PP 49/2025 tersebut ada klausul bahwa UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota.

"Nah, ini ada rekomendasinya ada. Tapi sama KDM dihilangkan," ucapnya.

Maka dari itu, pihaknya akan kembali menggelar aksi di Gedung Sate pada Senin depan, guna meminta Dedi Mulyadi merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMSK dan mengikuti rekomendasi yang diajukan kabupaten/kota.

"Kalau hari Senin juga tidak ada perubahan. Hari Selasa kita akan ke Jakarta. Kita akan konvoi motor ke Jakarta. Seluruh buruh di Jawa Barat. Konvoi motor dari Bekasi, dari Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Bogor. Semua akan ke Jakarta. Kita akan laporkan Gubernur kepada Pak Prabowo, karena Gubernur tidak menetapkan upah bidang sektoral sesuai dengan PP 49," tegasnya

Soal ada delapan kabupaten/kota yang tidak merekomendasikan UMSK 2026 kepada Pemprov Jabar, Dadan mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota memang tidak mengajukan ke bupati atau wali kota, untuk direkomendasikan kepada Gubernur Dedi Mulyadi. Namun pihaknya menyayangkan, ada yang diajukan tapi tidak diamini oleh Pemprov Jabar.

Pemprov Jabar resmi menetapkan nilai UMSK 2026 untuk 12 daerah dan mulai berlaku pada 24 Desember 2025 untuk pembayaran 1 Januari 2026.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota Tahun 2026, nominal UMSK lebih besar daripada upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

Sebab, UMSK hanya berlaku di 12 daerah yang bergerak di sektor industri tentu serta mempunyai produktivitas maupun nilai ekonomi tinggi. Pada Kepgub itu, pemerintah melarang perusahaan dan pengusaha menurunkan atau mengurangi upah pekerja, jika sebelumnya sudah membayar upah lebih tinggi dari UMSK 2026.

Dalam Kepgub itu, tercatat ada 51 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) untuk 12 daerah di Jawa Barat untuk pemberlakuan UMSK 2026.

12 daerah itu meliputi, Kota Bekasi 5 KLBI, Kota Cimahi 1 KLBI, Kota Bandung 4 KLBI, Kabupaten Cirebon 4 KLBI, Kabupaten Bandung Barat 5 KLBI, serta Kota Depok 1 KLBI.

Kemudian, Kota Tasikmalaya 1 KLBI, Kabupaten Bekasi 8 KLBI, Kabupaten Karawang 13 KLBI, Kabupaten Subang 1 KLBI, Kabupaten Indramayu 2 KLBI, dan Kabupaten Bogor 6 KLBI.

Berdasarkan data dari Kepgub itu, UMSK 2026 untuk Kota Bekasi mencapai Rp 6.028.033,00. Adapun 5 KLBI untuk Kota Bekasi yaitu;

1. Kode KLBI 28240 tentang Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi,

2. Kode KLBI 29101 tentang Industri tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih,
3. Kode KLBI 25113 tentang Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja untuk Bangunan,

4. Kode KLBI 29200 tentang Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih serta Industri Trailer dan Semi Trailer,

5. Kode KLBI 29300 tentang Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

UMSK 2026 untuk Kota Cimahi senilai Rp 4.110.892,00 dengan 1 KLBI yaitu, Kode KLBI 30912 tentang Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga.

UMSK 2026 untuk Kota Bandung senilai Rp4.760.048,00 dengan 4 KLBI yaitu;

1. Kode KLBI 25200 tentang Industri Senjata dan Amunisi,

2. Kode KLBI 35111 tentang Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi,
3. Kode KLBI 35112 tentang Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi,

4. Kode KLBI 35202 tentang Distribusi Gas Alam dan Buatan melalui Jaringan.

UMSK 2026 untuk Kabupaten Cirebon senilai Rp 2.882.366,00 dengan 4 KLBI yaitu;

1. Kode 08999 tentang Industri Semen dan Produk Turunannya,

2. Kode KLBI 29300 tentang Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih,

3. Kode KLBI 30912 tentang Industri Komponen serta Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga

4. Kode KLBI 38220 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya.

UMSK 2026 untuk Kabupaten Bandung Barat senilai Rp3.986.558,00 dengan 5 KLBI yaitu; 

1. Kode KLBI 20295 tentang Industri Korek Api,
2. Kode KLBI 30912 tentang Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga,

3. Kode KLBI 08102 tentang Penggalian Batu Kapur/Gamping,

4. Kode KLBI 08999 tentang Pertambangan dan Penggalian Lainnya Ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya),

5. Kode KLBI 08101 tentang Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan.

UMSK 2026 untuk Kota Depok senilai Rp 5.551.084,00 dengan 1 KLBI yaitu, Kode KLBI 20295 tentang Lighter (Korek Api Gas, PMA).

UMSK 2026 untuk Kota Tasikmalaya senilai Rp3.185.622,00 dengan 1 KLBI yaitu, Kode KLBI 52104 tentang Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

UMSK 2026 untuk Kabupaten Bekasi senilai Rp5.941.759,00 dengan 8 KLBI yaitu;

1. Kode KLBI 06100 tentang Pertambangan Minyak Bumi,
2. Kode KLBI 29101 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih,

3. Kode KLBI 29200 tentang Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer,

4. Kode KLBI 29300 tentang Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih,

5. Kode KLBI 30911 tentang Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga,

6. Kode KLBI 30912 tentang Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga,

7. Kode KLBI 35112 tentang Transmisi Tenaga Listrik,
8. 41013 Konstruksi Gedung Industri.

UMSK 2026 untuk Kabupaten Karawang senilai Rp 5.910.371,00 dengan 13 KLBI yaitu;

1. Kode KLBI 29100 tentang Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih,

2. Kode KLBI 30911 tentang Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga,

3. Kode KLBI 29300 tentang Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih,

4. Kode KLBI 30912 tentang Industri Komponen serta Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga,

5. Kode KLBI 27111 tentang Industri Motor Listrik,

6. Kode KLBI 24310 tentang Industri Pengecoran Besi dan Baja,

7. Kode KLBI 35111 tentang Pembangkitan Tenaga Listrik,

8. Kode KLBI 35103 tentang Distribusi Tenaga Listrik,

9. Kode KLBI 35201 tentang Pengadaan Gas Alam dan Buatan,
10. Kode KLBI 35202 tentang Distribusi Gas Alam dan Buatan,

11. Kode KLBI 41013 tentang Konstruksi Gedung Industri,
12. Kode KLBI 41019 tentang Konstruksi Gedung Lainnya,

13. Kode KLBI 42220 tentang Pemasangan Bangunan konstruksi Pabrikasi untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi, dan Limbah.

UMSK 2026 untuk Kabupaten Subang senilai Rp3.739.042,00 dengan 1 KLBI yaitu, Kode KLBI 29300 tentang Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.

UMSK 2026 untuk Kabupaten Indramayu senilai Rp3.729.638,00 dengan 2 KLBI yaitu, Kode KLBI 06100 tentang Pertambangan Minyak Bumi dan Kode KLBI 06201 tentang Pertambangan Gas Alam.

UMSK 2026 untuk Kabupaten Bogor senilai Rp5.187.305,00 dengan 6 KLBI yaitu;

1. Kode KLBI 29300 tentang Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih,
2. Kode KLBI 30912 tentang Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga,

3. Kode KLBI 25113 tentang Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja untuk Bangunan,

4. Kode KLBI 07301 tentang Pertambangan Emas dan Perak,

5. Kode KLBI 29100 tentang Industri Sepeda Motor Roda Empat atau Lebih.

6. Kode KLBI 30911 tentang Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga. ***


Editor : JakaPermana