Kejati Jabar Bakal Tambah Tersangka Baru Dalam Korupsi Pemanfaatan Lahan di Kebun Binantang Bandung?

Kejati Jabar membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan di Kebun Binatang Bandung.

Kejati Jabar Bakal Tambah Tersangka Baru Dalam Korupsi Pemanfaatan Lahan di Kebun Binantang Bandung?
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahwijaya mengatakan penambahan tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan di Kebun Binatang Bandung itu akan dilakukan jika ada temuan dalam pemeriksaan tersangka. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Kejati Jabar membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan di Kebun Binatang Bandung.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahwijaya mengatakan penambahan tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan di Kebun Binatang Bandung itu akan dilakukan jika ada temuan dalam pemeriksaan tersangka.

"Masih berproses dalam penyidikan Kejati Jabar dulu. Nanti dari hasil penyidikan ke depannya," kata dia saat dihubungi, Selasa 3 Desember 2024.

Nur menuturkan, Kejati Jabar bakal menyampaikan hasil penyidikan jika nantinya telah urung dilakukan.

"Dari hasil penyidikan jika ada, akan kami sampaikan," tambahnya.

Seperti diketahui, Kejati Jabar menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara yang merugikan keuangan negara hingga Rp25 miliar.

Mereka adalah Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari inisial S dan Sekretaris II Yayasan Margasatwa Tamansari, RBB, resmi ditahan pada 25 November 2024. Cahya mengatakan, keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

Para tersangka diduga memanfaatkan celah administrasi dan struktur organisasi yayasan untuk mengalihkan aliran dana.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Bandung, diduga dikuasai tanpa hak oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sejak perjanjian sewa-menyewa berakhir pada 30 November 2007.

Meski izin telah kedaluwarsa, lahan tersebut tetap dimanfaatkan yayasan tanpa menyetor sepeser pun ke kas daerah. 

Berdasarkan penyidikan, antara 2017 hingga 2020, tersangka S dan RBB bersama John Sumampauw—dalam kasus ini ia sebagai saksi—menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pada masa kepengurusan baru (2022-2023), kerugian negara semakin membengkak.

Total kerugian meliputi nilai sewa tanah Rp16 miliar, penerimaan uang sewa Rp5,4 miliar, dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp3,5 miliar.

Kedua tersangka kini telah mendekam di penjara. RBB di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung dan S di Rutan Kebonwaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 25 November 2024.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Doni Ramdhani