Kejati Jabar Hentikan 103 Perkara Hingga September 2023

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kurun waktu 9 bulan melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 103 Perkara.

Kejati Jabar Hentikan 103 Perkara Hingga September 2023

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kurun waktu 9 bulan melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 103 Perkara.

Restorative Justice merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.

Kajati Jabar menyampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya menyampaikan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Dalam  9 bulan terakhir di Tahun 2023  yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 103 Perkara adapun perkara yang dihentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainya.

Baca Juga : Tindaklanjuti Dibentuknya BAJA AMIN, Pimpinan PKB, NasDem dan PKS KBB Gelar Konsolidasi Menangkan Anies-Gus Muhaimin 

Restorative Justice sebagai bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan dirasakannya secara langsung oleh masyarakat atas program Restorative Justice ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan dari Detikcom Awards 2023 dan dinobatkan sebagai “Tokoh Restorative Justice” pada Kamis (21/9/2023) di The Westin Jakarta.

"Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana. Sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat, "katanya, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga : Polrestabes Bandung Salurkan Bantuan Sembako dari Presiden Jokowi Ke Masyarakat


Editor : JakaPermana