Keluarga Korban Pembunuhan oleh Santri Di Baleendah, Berharap Polisi Ungkap Motif Pelaku yang Sebenarnya
Keluarga korban penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh seorang oknum santri di Kecamatan Baleendah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- keluarga korban penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh seorang oknum santri di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu, berharap Polisi mengungkap motif dari kejadian tersebut.
Kuasa Hukum keluarga korban yang berinisial AK, Rahmad Lubis, mengatakan perbuatan pelaku pembunuhan terbilang sadis. Sehingga keluarga meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akarnya.
" Pihak keluarga ingin mencari keadilan. Apa motif dari pembunuhan ini. Karena perbuatan pelaku ini murni pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHPidana. Cara pelaku menikam korban juga sepertinya bukan amatiran, sampai beberapa tusukan dilakukan kepada dua korban yang mana salah seorangnya meninggal dunia," kata Rahmad saat dihubungi Minggu 15 Oktober 2023.
Dikatakan Rahmad, sejauh ini pihak kepolisian menahan satu orang tersangka berstatus anak berhadapan dengan hukum. Polisi sendiri, menyebut jika anak berhadapan dengan hukum tersebut, merupakan korban perundungan (bully) di pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.
"Tidak masuk akal anak korban perundungan melampiaskan amarahnya di luar sampai membunuh sesadis itu. Makanya keluarga berharap pihak kepolisian mengusut perkara ini dengan terang benderang dan sedetil-detilnya, termasuk motif dibalik pembunuhan tersebut. Termasuk apakah betul pelaku ini tunggal, atau ada pihak lain dibalik kejadian ini?. Cara pelaku melakukan pembunuhan seperti terlatih," katanya.
Rahmad mengatakan, keluarga percaya jika kepolisian bisa mengungkap kasus tersebut secara gamblang dan menyampaikan kepada publik terkait motif sebenarnya dari tersangka membunuh korban.
"Keluarga sampai sekarang masih trauma. Kalau kasus ini tidak dituntaskan, khawatir akan menjadi traumatis yang berkepanjangan. Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan secara utuh," ujarnya.
Pihak keluarga sendiri lanjut Rahmad, berterimakasih karena Polresta Bandung menambahkan pasal 340 KUHPidana kepada tersangka yakni pembunuhan berencana dari sebelumnya yang menerapkan pasal 338 juncto 351 KUHPidana.
Seperti diketahui, seorang oknum santri diduga membunuh pedagang warung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat 22 September 2023 lalu.
Aksi pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh oknum santri yang menjadi korban bully di pesantren. Pihak kepolisian menyebut motif pembunuhan tersebut dikarenakan anak berhadapan dengan hukum itu merasa tersinggung oleh tatapan sinis korban.
Editor : Ahmad Sayuti

