Kepesertaan PBI JKN Dinonaktifkan, RSUD Waled Tetap Layani Pasien Cuci Darah
Isu penghentian layanan cuci darah bagi pasien dengan status PBI JKN nonaktif di RSUD Waled akhirnya terjawab.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Isu penghentian layanan cuci darah bagi pasien dengan status PBI JKN nonaktif di RSUD Waled akhirnya terjawab.
Rumah sakit milik Pemkab Cirebon itu memastikan pelayanan hemodialisa tetap berjalan normal meskipun terdapat pasien yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dinonaktifkan akibat kebijakan desil.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia usai melakukan kunjungan kerja ke ruang Hemodialisa RSUD Waled, Kamis 12 Februari 2026.
Kunjungan itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang menyebutkan pasien gagal ginjal tidak lagi mendapatkan layanan karena PBI JKN mereka terhenti.
“Saya datang untuk memastikan langsung. Dari sekitar 122 pasien hemodialisa, memang ada enam pasien dengan BPJS PBI yang dinonaktifkan. Namun pelayanan tetap diberikan sambil proses reaktivasi berjalan,” ujar Sophi.
Dia berharap proses pengaktifan kembali PBI JKN bagi pasien yang benar-benar membutuhkan dapat dipercepat. Menurutnya, jika harus dialihkan melalui skema Jamkesda, prosedurnya berbeda dan memiliki sejumlah persyaratan tambahan.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum RSUD Waled Deti S Aprianti menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh pasien, termasuk yang kepesertaannya sedang nonaktif.
“Pada prinsipnya kami tidak menolak pasien. Bukan hanya hemodialisa, tetapi seluruh pasien tetap kami layani meski status JKN-nya nonaktif sementara,” jelasnya.
Deti menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.92/D/539/2026 tentang larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara.
Untuk proses reaktivasi PBI JKN, pasien diminta mengurus melalui pemerintah desa setempat. Rumah sakit akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan pasien menjalani pengobatan rutin hemodialisa. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Dinas Sosial untuk diproses pengaktifan kembali kepesertaan.
“Keterangan dari rumah sakit menjadi dasar pengajuan ke Dinsos. Selama proses itu berjalan, pasien tetap kami tangani. Penagihan klaim ke BPJS baru bisa dilakukan setelah status kepesertaan aktif kembali,” ungkapnya.
Deti menambahkan, pasien hemodialisa merupakan penderita gagal ginjal yang harus menjalani terapi rutin menggunakan mesin dialisis karena fungsi ginjalnya sudah tidak bekerja.
Terapi ini bersifat berkelanjutan dan tidak dapat dihentikan, sehingga keberlangsungan layanan menjadi krusial bagi keselamatan pasien.
Editor : Doni Ramdhani

