Kepsek Penggelap Dana BOS Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding

Enam mantan kepala SD di Kota Bogor dihukum 2,5-3 tahun penjara. JPU Kejari Bogor pun langsung banding lantaran vonis jauh lebih ringan dari tuntutan. 

Kepsek Penggelap Dana BOS Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding

INILAH, Bandung - Enam mantan kepala SD di Kota Bogor dihukum 2,5-3 tahun penjara. JPU Kejari Bogor pun langsung banding lantaran vonis jauh lebih ringan dari tuntutan. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kota Bogor TA 2017 hingga 2019, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/4/2021).

Seperti diketahui, JPU Kejari Bogor menuntut enam kepala SD dengan hukuman 6 hingga 7 tahun penjara, begitu juga dari unsur swasta. Mereka dinyatakan bersalah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara hingga Rp17,1 miliar.

Baca Juga : Sita Dokumen, Kejati Sebut PT Posfin Rugikan Negara Rp68,5 Miliar

Keenam kepala SD itu antara lain H Gunarto mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan, dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Sementara dari unsur swasta, JR Risnanto.

Dalam amar putusannya, Riambodo menyatakan  para terdakwa telah terbukti secara dan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gunarto hukuman dua tahun dan enam bulan, terdakwa H Basor tiga tahun penjara, dan terdakwa Dedi tiga tahun penjara," katanya.

Baca Juga : Sebanyak 2.242 Dosen dan Tendik UPI Divaksin Covid-19

Kemudian terdakwa M Wahyu hukuman tiga tahun penjara, terdakwa Subadri divonis tiga tahun penjara, dan Dede M Ilyas hukuman selama tiga tahun penjara. Sementara dari pihak swasta Risnanto dihukum tujuh tahun penjara. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani