Kepsek Penggelap Dana BOS Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding

Enam mantan kepala SD di Kota Bogor dihukum 2,5-3 tahun penjara. JPU Kejari Bogor pun langsung banding lantaran vonis jauh lebih ringan dari tuntutan. 

Kepsek Penggelap Dana BOS Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding

INILAH, Bandung - Enam mantan kepala SD di Kota Bogor dihukum 2,5-3 tahun penjara. JPU Kejari Bogor pun langsung banding lantaran vonis jauh lebih ringan dari tuntutan. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kota Bogor TA 2017 hingga 2019, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/4/2021).

Seperti diketahui, JPU Kejari Bogor menuntut enam kepala SD dengan hukuman 6 hingga 7 tahun penjara, begitu juga dari unsur swasta. Mereka dinyatakan bersalah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara hingga Rp17,1 miliar.

Keenam kepala SD itu antara lain H Gunarto mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan, dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Sementara dari unsur swasta, JR Risnanto.

Dalam amar putusannya, Riambodo menyatakan  para terdakwa telah terbukti secara dan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gunarto hukuman dua tahun dan enam bulan, terdakwa H Basor tiga tahun penjara, dan terdakwa Dedi tiga tahun penjara," katanya.

Kemudian terdakwa M Wahyu hukuman tiga tahun penjara, terdakwa Subadri divonis tiga tahun penjara, dan Dede M Ilyas hukuman selama tiga tahun penjara. Sementara dari pihak swasta Risnanto dihukum tujuh tahun penjara. 

Dalam uraiannya Majelis menejelaskan, perbuatan para terdakwa berawal saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp69 miliar lebih, 2018 Rp70 miliar lebih dan 2019 Rp67 miliar lebih. Salah satu peruntukan dana BOS tersebut untuk pengadaan naskah soal ujian.

Pada saat yang bersamaan, terdakwa JR Risnanto selaku penyedia meminta untuk jadi rekanan dalam pengadaan soal naskah ujian  SD se-Kota Bogor dengan anggaran mencapai Rp22 miliar.

"Saat itu, saksi Taufan Hermawan (almarhum), selaku Ketua Kelompok Kerja kepala sekolah (K3S) Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepadanya melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasinal sekolah,"  katanya.

Kemudian, saksi Taufan mengkoordinir soal naskah ujian bersama K3S di setiap kecamatan, yang meliputi soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I-III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017, 2018 dan 2019.

Sesuai kesepakatan di awal, terdakwa JR Risnanto hanya menerima Rp12 miliar lebih dari semua pekerjaan yang dilakukannya. Dengan demikian ada selisih sekitar Rp9,8 miliar yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa lainnya.

Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp399 juta lebih, H Basor sebesar Rp236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp255 juta lebih.

"Kemudian Subadri Rp389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp4 miliar lebih," ucap Haryadi.

Haryadi mengungkapkan, dari anggaran yang dikeluarkan Rp22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal dari 2017 hingga 2019 dikurangi nilai perhitungan wajar itu sektar Rp4,9 miliar lebih. Dari hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017-2019 sebesar Rp17,1 miliar lebih.

”Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun pejara"  ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani