Kerap jadi Pemeo Warga Selama 18 Tahun, Wakil Ketua DPR Bakal Dorong Pembentukan Polres dan Kejaksaan Negeri KBB

Mencari keadilan di KBB mahal seolah sudah menjadi pemeo yang kerap terucap dari lisan warga yang berharap adanya lembaga penegak hukum di Bandung Barat.

Kerap jadi Pemeo Warga Selama 18 Tahun, Wakil Ketua DPR Bakal Dorong Pembentukan Polres dan Kejaksaan Negeri KBB
Kondisi tersebut juga menuai sorotan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Politisi PKB itu menegaskan bahwa dirinya bakal mendorong percepatan dibentuknya lembaga penegak hukum Polres dan Kejaksaan Negeri di Kabupaten Bandung Barat (KBB). (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Mencari keadilan di KBB mahal seolah sudah menjadi pemeo yang kerap terucap dari lisan warga yang berharap adanya lembaga penegak hukum di Bandung Barat.

Pasalnya, hingga 18 tahun berdiri, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum memiliki Polres maupun Kejaksaan Negeri sendiri.

Kondisi tersebut juga menuai sorotan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Politisi PKB itu menegaskan bahwa dirinya bakal mendorong percepatan dibentuknya lembaga penegak hukum Polres dan Kejaksaan Negeri di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurutnya, kendati pembentukan Polres lebih banyak diatur dalam Undang-Undang tentang UU No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia dan turunannya, bukan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

Namun, UU Otonomi Daerah juga mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kalau bicara urgensi memang seharusnya sudah ada, apalagi ini sudah lama ODB (Otonomi Daerah Baru-red). Saya terus mendorong meski tidak mudah," kata Cucun saat ditemui di Padalarang.

Cucun tak memungkiri untuk proses pembentukan Polres maupun Kejaksaan Negeri tak mudah dilakukan. Sebab, tak hanya melibatkan satuan kerja (Satker) Polri atau Kejaksaan namun juga KemenPANRB. 

"Untuk sertifikat lahan itu harus atas nama Polri dulu, sementara anggaran dari APBN, jadi harus ada lahan dulu baru kemudian satker KemenPANRB ikut didalamnya," katanya.

Eki Sulistiana (30) warga Kecamatan Rongga KBB mengakui keberadaan Polres perlu dilakukan untuk mendekatkan pelayanan hukum bagi masyarakat. 

Salah satu contohnya, sebut dia, dalam memudahkan pembuatan Surat izin Mengemudi (SIM).

"Kalau sekarang lumayan ongkosnya ke Polres Cimahi agak jauh, apalagi kalau harus bolak-balik setidaknya butuh ongkos bensin Rp300 ribu. Belum biaya pembuatan SIM-nya,"ujar Eki.

Tak cuma itu, jarak yang jauh dengan Polres juga membuat masyarakat enggan mengurus SIM meski memiliki kendaraan bermotor. 

Menurutnya, untuk perpanjangan SIM memang ada program SIM Keliling, namun untuk pembuatan warga harus datang ke Polres Cimahi di Cibabat, Kota Cimahi.

"Iya kebanyakan nggak punya SIM walaupun setiap hari berkendara motor atau mobil," ucapnya.


Editor : Doni Ramdhani