Kerugian Korban Teddy Darmansyah Disebut Membengkak Jadi Rp19,4 Miliar
Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Teddy Darmansyah kembali digelar. Penasihat hukum korban menyebut kerugian diduga mencapai Rp19,4 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Bandung, Teddy Darmansyah, kembali menjalani persidangan di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026).
Teddy yang hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu menjalani sidang terkait dugaan penipuan dan penggelapan aset yang dilaporkan merugikan korban.
Persidangan yang sempat tertunda sekitar dua bulan akibat putusan sela tersebut kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Majelis hakim dipimpin Adil Hakim. Jaksa Penuntut Umum Sima Simon Silalahi bersama tim penasihat hukum terdakwa turut hadir dalam persidangan.
Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Irfan Sofyan, pihak yang mengaku menyalurkan dana investasi kepada Teddy.
Di hadapan majelis hakim, Irfan menceritakan awal perkenalannya dengan Teddy saat menjalankan ibadah umrah pada 2025. Perkenalan itu terjadi melalui seorang jemaah lain yang disebut memiliki kedekatan dengan terdakwa.
Irfan mengaku sebelumnya hanya mengetahui nama Teddy Darmansyah karena ketertarikannya pada dunia otomotif. Setelah kembali ke Tanah Air, hubungan keduanya berkembang hingga muncul tawaran investasi di PT Family Sejati Abadi.
Perusahaan tersebut disebut bergerak di bidang produksi biji plastik, benang, serta bahan baku jaring waring.
Dalam kesepakatan yang diceritakan Irfan, Teddy menjanjikan keuntungan tetap sebesar 10 persen atau sekitar Rp37,5 juta per minggu dari investasi senilai Rp3 miliar.
Dana tersebut, menurut keterangan saksi, akan digunakan untuk membeli bahan baku HDPE Monofilamen 5609AA guna menunjang produksi produk freshnet.
Irfan mengaku memutuskan menyerahkan uang pada 22 Oktober 2025 setelah mengunjungi lokasi pabrik. Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.
Ia mengatakan tidak pernah menerima pembayaran keuntungan dari investasi tersebut. Ketika mencoba mencairkan cek senilai Rp3 miliar yang diserahkan Teddy pada Januari 2026, dana yang diperlukan disebut tidak tersedia di rekening terkait.
Dalam persidangan, Irfan juga mengungkapkan bahwa aset pabrik dan barang yang diperlihatkan saat kunjungan ternyata telah dijaminkan ke bank. Menurut keterangannya, informasi tersebut tidak disampaikan Teddy ketika kesepakatan investasi dibuat.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Rahmat Kurniadi, menyebut nilai kerugian yang dialami kliennya diduga jauh lebih besar dibandingkan laporan awal.
Jika sebelumnya kerugian yang dilaporkan sekitar Rp3 miliar, Rahmat mengatakan penelusuran fakta dalam persidangan menunjukkan angka tersebut bertambah hingga mencapai Rp19,4 miliar.
"Yang dilaporkan 3 miliar, cuma tadi keterangan korban bertambah nih, jadi 19,4 miliar," ungkap Rahmat kepada awak media seusai sidang.
Rahmat menegaskan pihaknya berkomitmen mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut secara transparan. Proses itu mencakup awal pertemuan, negosiasi investasi, hingga dugaan penipuan dan penggelapan yang akan didalami dalam persidangan berikutnya.
Perkembangan perkara dan besaran kerugian tersebut masih perlu diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.***
Editor : JakaPermana
