Ketika Ruang Belajar Terusik Rasa Takut
GURU datang untuk mengajar, bukan menghadapi intimidasi. Kasus di SDN Sukaraja 2 kini dikawal hingga proses hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Yuliantono
Ruang kelas semestinya menjadi tempat guru mengajar dan anak-anak belajar tanpa rasa takut. Namun, dugaan intimidasi terhadap guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, membuat batas antara lingkungan pendidikan dan tekanan dari luar kembali dipertanyakan.
Kasus tersebut kini mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tim Hukum Jabar Istimewa memastikan akan mengawal perkara yang diduga melibatkan seseorang yang mengaku sebagai wartawan itu hingga proses peradilan.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso mengatakan, pihaknya mendapat mandat dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mendampingi dan mengawal kasus tersebut.
“Atas instruksi Bapak Gubernur Jawa Barat, kami ditugaskan mengawal kasus yang terjadi di Sukabumi ini,” ujar Jutek dalam konferensi pers di Gedung PGRI Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/9).
Bagi Jutek, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut dugaan intimidasi terhadap seorang guru. Lebih jauh, kasus itu menjadi pengingat bahwa sekolah harus terbebas dari ancaman maupun tekanan pihak luar.
Menurutnya, dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat bagi praktik intimidasi, baik oleh pihak yang mengaku sebagai jurnalis, organisasi masyarakat, maupun pihak lainnya.
Karena itu, Tim Hukum Jabar Istimewa memastikan perkara tersebut tidak akan diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Proses hukum akan dikawal hingga persidangan.
“Kami sudah pastikan tidak akan dilakukan RJ terhadap peristiwa ini. Kita akan mengawal sampai ke ranah persidangan,” tegas Jutek.
Dia mengatakan langkah tersebut bukan semata-mata untuk menghukum pelaku. Proses hukum diharapkan memberikan keadilan, kepastian, sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sikap serupa datang dari PGRI Jawa Barat. Organisasi profesi guru itu mengecam dugaan intimidasi yang terjadi di lingkungan sekolah, terlebih aksi tersebut disebut berlangsung di hadapan para siswa.
Wakil Ketua III PGRI Jabar Yayan Taryana menilai kejadian tersebut bertolak belakang dengan upaya menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak.
PGRI Jabar menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan memberikan mandat kepada Tim Hukum Jabar Istimewa untuk ikut mengawal penyelesaian perkara.
Kasus bermula ketika seorang pria berinisial A yang mengaku sebagai wartawan media lokal diduga mendatangi SDN Sukaraja 2. Dia disebut mengamuk karena permintaan uang langganan media sebesar Rp100 ribu belum dipenuhi pihak sekolah.
(gin)
Editor : Inilahkoran

