Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Tempuh Jalur Hukum

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Mad Saleh menempuh jalur hukum. Ia melaporkan perihal pencemaran nama baik, atas tuduhan dirinya menerima suap dari PT Dumib senilai Rp40 juta. Kaitannya dalam permasalahan sengketa revitalisasi pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Tempuh Jalur Hukum
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Mad Saleh menempuh jalur hukum. Ia melaporkan perihal pencemaran nama baik, atas tuduhan dirinya menerima suap dari PT Dumib senilai Rp40 juta. Kaitannya dalam permasalahan sengketa revitalisasi pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.

Mad Saleh mengaku, dirinya didampingi perwakilan Himpunan Pedagang Pasar (Himppas) Desa Jungjang telah melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Cirebon, Senin (16/8/2021). Hal itu dilakukan, sebagai bentuk keseriusan dirinya tidak menerima suap, serta membersihkan nama lembaganya.

"Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik saya pribadi dan sebagai Ketua Komisi II. Ini Untuk membuktikan kepada publik, bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar," kata Mad Saleh, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga : Garut Kembali Nol Kematian tapi Kasus Aktif Covid-19 Jadi 410

Sementara kuasa Hukum Himppas Desa Jungjang Fery Ramadhan mendukung langkah serta sikap dari ketua komisi II DPRD. Pasalnya, kalau hal itu dibiarkan maka masyarakat akan menilai apa yang dilakukan Mad Saleh benar. Tapi, dengan ditempuhnya jalur hukum maka bisa dibuktikan kebenaran selama ini. Ini, sebagai bentuk langkah politik sekaligus keberpihakan kepada masyarakat khususnya pedagang di pasar Jungjang. 

“Kami mendukung langkah beliau, yang telah dituduh menerima uang dari PT Dumib dengan melaporkanya kepada pihak yang berwajib. Artinya, Mad Saleh tidak berpihak kepada PT Dumib yang saat ini sedang bersengketa dengan pedagang pasar Jungjang.  mengenai revitalisasi pasar,” ungkapnya.

Sebelumnya, para pedagang yang tergabung dalam Himppas Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mempertanyakan hubungan antara Ketua Komisi II DPRD Mad Saleh dengan PT Dumib. Para pedagang menduga, keduanya ada terlibat 'permainan'.

Baca Juga : Pemkot Depok Siapkan Strategi Pembangunan Ekonomi

Saat itu, Pembina Himppas Desa Jungjang Wahyu Heryanto menyampaikan pihaknya ingin mempertanyakan sejauh mana respons anggota dewan terhadap permasalahan yang muncul di pasar Jungjang. Apalagi banyak anggota DPRD dari dapilnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani