KF-21 Boramae Mengudara, Indonesia Dinilai Gagal Jaga Komitmen

ndonesia dinilai gagal menjaga konsistensi tata kelola keuangan dan birokrasi dalam proyek strategis yang sejak awal digadang-gadang sebagai simbol kemandirian

KF-21 Boramae Mengudara, Indonesia Dinilai Gagal Jaga Komitmen
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID — Keberhasilan Korea Selatan menerbangkan pesawat tempur KF-21 Boramae justru menjadi pengingat pahit bagi Indonesia. Alih-alih sekadar tertinggal dalam perlombaan teknologi pertahanan, Indonesia dinilai gagal menjaga konsistensi tata kelola keuangan dan birokrasi dalam proyek strategis yang sejak awal digadang-gadang sebagai simbol kemandirian industri pertahanan nasional.

Jika dibedah melalui perspektif audit negara, drama KF-21 bukan semata persoalan rumitnya teknologi tinggi, melainkan potret kegagalan perencanaan fiskal, lemahnya disiplin anggaran, serta buruknya koordinasi antar-lembaga, pola klasik yang berulang dalam banyak proyek nasional.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, proyek KF-21 layak dibaca ulang menggunakan pendekatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, meskipun hingga kini belum terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang secara khusus mengaudit KF-21 sebagai satu proyek utuh, jejak kegagalannya dapat ditelusuri dari temuan BPK yang tersebar dalam pemeriksaan terhadap Kementerian pertahanan (Kemhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta BUMN industri pertahanan.

“Meskipun belum ada LHP khusus yang mengaudit KF-21 sebagai satu proyek utuh, namun benang merah kegagalannya dapat ditemukan dalam temuan BPK yang tersebar di berbagai laporan terhadap Kementerian pertahanan (Kemhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BUMN industri pertahanan. Pertanyaannya adalah, jika diaudit, maka titik rapuh apa yang akan menjadi sorotan?," ujar Iskandar dalam keterangannya, Jumat 30 Januari 2026.

Dalam kerangka audit negara, BPK bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta standar audit internasional. Dua pendekatan utama menjadi relevan untuk membaca proyek KF-21, yakni audit keuangan dan audit kinerja.

Dari sisi audit keuangan, potensi temuan krusial terletak pada rapuhnya fondasi anggaran atas komitmen jangka panjang. Indonesia menandatangani kontrak sebagai mitra pengembang KF-21 pada 2014 dengan kewajiban membiayai 20 persen proyek senilai sekitar USD1,6 miliar. 

Namun komitmen multi-years tersebut tidak dikunci secara sistemik dalam mekanisme penganggaran nasional dan tidak disertai pengaman fiskal lintas periode pemerintahan.

Situasi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian fiskal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 Ayat (1) yang menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

“Akibatnya, begitu terjadi perubahan prioritas atau kesulitan likuiditas, maka pembayaran mandek. Ini adalah pola klasik yang sering ditemukan BPK yakni perencanaan yang tidak realistis dan tidak terintegrasi dengan kapasitas fiskal," tuturnya.

Sementara itu, melalui lensa audit kinerja, kegagalan proyek KF-21 tercermin dari runtuhnya tiga pilar utama ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E).

Dari aspek ekonomi, dana triliunan rupiah yang telah dikeluarkan Indonesia tidak menghasilkan nilai sepadan. Konsekuensinya nyata, porsi kepemilikan Indonesia menyusut dari 20 persen menjadi 7,5 persen, hak atas prototipe hilang, serta alih teknologi inti tak kunjung jelas.

Dari sisi efisiensi, pengelolaan proyek memperlihatkan fragmentasi kelembagaan yang akut. Kementerian pertahanan bertindak sebagai leading sector tanpa kendali penuh atas anggaran. 

Kementerian Keuangan menjaga disiplin fiskal tanpa penguasaan substansi teknis kontrak. Kementerian Luar Negeri bergerak di jalur diplomasi tanpa peran strategis dalam pengamanan klausul perjanjian. 

Sementara PT Dirgantara Indonesia berada pada posisi pelaksana yang menunggu arahan lintas kementerian.
Adapun dari sisi efektivitas, tujuan strategis proyek, alih teknologi, kemandirian industri pertahanan, serta status co-developer tidak tercapai. Kondisi terkini justru menunjukkan penurunan posisi Indonesia dan berlanjutnya ketergantungan terhadap mitra asing.

“Tidak ada satu pun pintu komando (single commanding authority) yang mengoordinasi semua ini. Dalam bahasa audit, ini disebut koordinasi antar-kementerian atau lembaga yang tidak efektif dan tidak terintegrasi, itu sebuah temuan yang hampir klise dalam LHP BPK atas proyek strategis,” jelas Iskandar.

Berdasarkan pembacaan audit tersebut, Iskandar mendorong rekomendasi yang bersifat struktural dan preventif. Menurutnya, pendekatan korektif teknokratis yang lazim disampaikan BPK perlu dilengkapi dengan reformasi sistemik, mulai dari pembentukan otoritas nasional proyek strategis dengan payung hukum kuat, penerapan mekanisme fiscal locking multi-tahun, hingga kewajiban audit pra-kontrak sebelum perjanjian internasional ditandatangani.

“Rekomendasi-rekomendasi ini bukanlah opini liar. Ia adalah eskalasi yang logis dari temuan-temuan BPK yang berulang. Itu bisa menjawab pertanyaan mendasar, setelah puluhan tahun temuan yang sama berulang, bukankah yang perlu diperbaiki adalah sistemnya, bukan hanya gejala di lapangan," tuturnya.

Drama KF-21 menurut Iskandar, menjadi cermin kegagalan negara menerjemahkan ambisi strategis menjadi eksekusi birokrasi yang rapi. Berbagai LHP BPK selama ini sejatinya telah berfungsi sebagai peringatan dini atas pola kesalahan serupa, namun kerap tidak dijadikan pijakan perbaikan mendasar.

“Kini, pesawat itu terbang tanpa kita. Pelajaran yang harus kita bawa pulang lebih berharga daripada satu unit prototipe, bahwa membangun kedigdayaan pertahanan dimulai dari membenahi tata kelola keuangan dan birokrasi di dalam negeri. Tanpa itu, setiap proyek ambisius berikutnya hanya akan menjadi episode lain dari serial kegagalan yang sama,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana