Klaim Dirugikan Berita Kasus Tanah di Surya Sumantri, Pengusaha Ini Gugat Ayah dan Anak Rp24 Miliar

Merasa dirugikan oleh pemberitaan, seorang pengusaha asal Bandung Hendrew Sastra Husnandar menggugat Norman Miguna beserta putranya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp24 miliar. 

Klaim Dirugikan  Berita Kasus Tanah di Surya Sumantri, Pengusaha Ini Gugat Ayah dan Anak Rp24 Miliar

INILAHKORAN, Bandung – Merasa dirugikan oleh pemberitaan, seorang pengusaha asal Bandung Hendrew Sastra Husnandar menggugat Norman Miguna beserta putranya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp24 miliar. 

gugatan yang dilayangkan Hendrew tersebut diajukan atas dasar klaim kerugian materiil dan immateriil yang diterimanya. Dia merasa karir dan usahanya hancur lantaran pemberitaan persidangan pidana yang dialami Hendrew sebelumnya. 

Sidang perdata ini berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung pada Selasa, 12 November 2024, di mana pihak tergugat menghadirkan tiga orang jurnalis sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas berita yang dianggap telah merugikan penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Tomsom menjelaskan, pemberitaan tersebut mencuat saat Hendrew menjadi terdakwa terkait dugaan pembongkaran pagar di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung. Kasus ini sempat menjadi sorotan media lokal, dan berbagai laporan berita menyebutkan bahwa Hendrew didakwa karena membongkar bangunan di lahan yang dia klaim sebagai miliknya. 

Pemberitaan yang dihasilkan oleh para jurnalis ini dianggap oleh pihak penggugat sebagai salah satu penyebab utama hilangnya sejumlah kontrak kerja sama bisnis yang mereka jalankan. Dalam gugatan ini, Hendrew menuntut ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp4 miliar dan kerugian immateriil yang mencapai Rp20 miliar.

Dalam gugatan, kuasa hukum penggugat, Astrid Pratiwi  mengaku  kliennya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan negatif yang menyebar selama proses persidangan pidana tersebut. 

"Banyak kontrak kerja sama yang dibatalkan secara sepihak oleh mitra bisnis kami setelah mereka membaca berita yang menyudutkan klien kami. Ini adalah bentuk kerugian besar yang tidak bisa diabaikan begitu saja," katanya.

Dalam sidang kali ini, pihak tergugat menghadirkan tiga jurnalis, yaitu Suyono, Baim, dan Toni Oktora, sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi atas proses peliputan yang mereka lakukan. Ketiga jurnalis tersebut bersaksi ketertarikan mereka terhadap kasus ini murni didasarkan pada nilai berita dan kepentingan publik, tanpa adanya pengaruh atau arahan dari pihak manapun.

Saksi pertama, Suyono, menjelaskan mengikuti kasus tersebut sejak awal karena mendapat informasi bahwa kasus ini melibatkan dakwaan unik, yakni seorang terdakwa yang didakwa karena membongkar pagar di tanahnya sendiri. 

“Tidak ada yang menggerakkan saya untuk meliput ini; saya melakukannya karena menurut saya ini berita yang layak untuk diketahui publik," jelas Suyono saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Baim dan Toni Oktora, dua saksi jurnalis lainnya, juga memberikan kesaksian serupa. Mereka mengungkapkan  sebagai jurnalis, mereka memiliki kebebasan untuk memilih topik yang menarik dan relevan bagi publik. 

Kedua saksi menegaskan tidak ada pihak yang mengarahkan atau memberikan tekanan kepada mereka untuk meliput kasus Hendrew. 

"Kami mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir karena kasus ini menarik perhatian masyarakat. Ada konflik kepemilikan tanah yang diperdebatkan, dan sebagai jurnalis, kami berkewajiban untuk melaporkan hal-hal yang penting bagi publik," ungkap Baim.

Kuasa hukum penggugat, Astrid bertanya ke saksi, kenapa tidak memakai inisial dalam berita. Saksi menjawab karena sidang terbuka untuk umum dan bukan kasus cabul atau anak dibawah umur maka tidak ada alasan untuk menyamarkan nama terdakwa.

“Apakah yang diberitakan memberikan hak jawab,” kata astrid. Tiga orang saksi menjawab kompak bahwa itu bisa dilakukan.

Sidang ini dijadwalkan akan terus berlanjut hingga beberapa minggu ke depan. Pihak tergugat akan mengajukan saksi. ***


Editor : Ahmad Sayuti