Klaim Realisasi Penerimaan PBB Lampaui Target, Bappenda Kota Cimahi Ungkap Besaran Nilainya

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengklaim bahwa realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah melampaui target yang ditentukan, yakni lebih dari 103 persen.

Klaim Realisasi Penerimaan PBB Lampaui Target, Bappenda Kota Cimahi Ungkap Besaran Nilainya

INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota CImahi mengklaim bahwa realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah melampaui target yang ditentukan, yakni lebih dari 103 persen.

Berdasarkan data penerimaan PBB hingga 19 Oktober 2023, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp 59.717.158.499 dari target yang ditentukan di awal, yakni sebesar Rp.57.902.343.410.

"realisasi penerimaan PBB sampai dengan 19 Oktober 2023 sebesar Rp 59.717.158.499 atau 103,13 persen," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota CImahi, Faisal belum lama ini.

Faisal menyebut, realisasi penerimaan PBB tersebut didapat dari para wajib pajak (WP). Termasuk, dari WP yang menunggak pembayaran dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

"Tahun ini tercatat ada Rp 9.154.841.896 yang didapat dari WP yang menunggak dan penagihan penerimaan itu merupakan capaian terbesar sejauh ini,” sebutnya.

Hingga saat ini, terang Faisal, jumlah tagihan piutang PBB di Kota CImahi tersisa sebesar Rp123.331.250.110 dan angka tersebut merupakan akumulasi dari para WP yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, besaran tagihan tersebut juga sudah dikurangi dengan besaran yang tertagih tahun ini.

“Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp.132.486.092.006, dan yang sudah tertagih sampai Triwulan III 2023 Rp 9.154.841.896," terangnya.

"Artinya sisa dibebankan sebesar Rp123.331.250.110,” ucapnya.

Lebih lanjut Faisal menuturkan, tahun ini tercatat ada wajib pajak PBB yang membayar tunggakan hingga Rp100 juta. 

"Besaran nilai penagihan itu belum termasuk denda sebesar 2 persen setiap bulan yang diberikan kepada WP apabila tidak membayarkan kewajibannya," tuturnya.

Faisal pun mengingatkan para WP di Kota CImahi untuk menyelesaikan kewajibannya agar penagihan WP tidak terus membengkak.

Sebab, apabila tidak diselesaikan maka sanksi beratnya bakal dilakukan pemblokiran Nomor Objek Pajak (NOB). 

"Pemblokiran itu akan berdampak terhadap aktivitas transaksi. Contohnya, saya punya tanah mau dijual atau dijadikan jaminan. Itu gak akan bisa transaksi kalau NOB diblokir," ujarnya.

"Jadi kami ingatkan bayar pajak tepat waktu biar gak semakin menumpuk," sebutnya.***(agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti