Kompensasi Tambang Bogor, Rp45 Miliar Siap Dikucurkan Pemprov Jabar
Pemprov Jabar siap menyalurkan kompensasi bantuan akibat dari penutupan tambang sementara di Kabupaten Bogor senilai Rp45 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mulai memfinalisasi skema penyaluran kompensasi bagi warga terdampak penutupan sementara tambang di wilayah Rumpin, Cigudeg, dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Hari ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jabar turun langsung ke Bogor untuk memastikan perubahan mekanisme bantuan penyaluran kompensasi dari Pemprov Jabar berjalan tanpa hambatan imbas dari penutupan tambang sementara.
Kepala DPMD Jabar Ade Afriandi mengatakan, kunjungan tersebut difokuskan pada sosialisasi perubahan skema penyaluran kompensasi dari belanja tidak terduga (BTT) menjadi belanja langsung (BL) Pemprov Jawa Barat. Perubahan ini menuntut adanya pertanggungjawaban dan timbal balik dari masyarakat penerima bantuan.
“Karena menjadi belanja langsung, maka harus ada yang dipertanggungjawabkan. Artinya ada timbal balik dalam bentuk mendorong kembali semangat gotong royong, dalam konteks pemberdayaan masyarakat desa. Nilainya tidak berubah, tetap satu keluarga itu mendapatkan Rp3 juta,” kata Ade, dikutip Rabu 21 Januari 2026.
Melalui skema baru ini, Pemprov Jabar menargetkan penyaluran kompensasi kepada 15.213 kepala keluarga (KK) terdampak yang belum menerima bantuan tahap pertama pada akhir 2025 lalu. Dalam tahap awal, bantuan akan lebih dulu disalurkan kepada 6.010 KK yang datanya telah rampung diverifikasi.
“Jadi kami akan salurkan pertama untuk yang 6.010 secara bertahap, itu di dua kecamatan yaitu Cigudeg dan Rumpin,” ujarnya.
Sementara itu, sekitar 9 ribu KK lainnya masih dalam proses validasi dan verifikasi yang hingga kini baru mencapai 47 persen. Ade menegaskan, proses tersebut dibatasi hingga Jumat (23/1/2026) agar anggaran yang telah dialokasikan dapat segera disalurkan.
“Nah itu masih berjalan, tapi kami batasi ya sampai dengan hari Jumat, supaya anggaran yang sudah teralokasikan di DPM Desa bisa kami salurkan,” ucapnya.
Ade menjelaskan, transisi dari BTT ke BL mengacu pada Permendagri 50 yang menekankan bahwa setiap anggaran akibat kebijakan harus menghasilkan dampak pemberdayaan. Karena itu, warga penerima bantuan diwajibkan melakukan aktivitas sosial sebagai bentuk timbal balik.
“Contohnya membersihkan lingkungan, mulai dari sekitar rumah, pengelolaan sampah, sampai menanam pohon. Nah itu yang nanti harus didokumentasikan dan dilaporkan oleh lembaga kemasyarakatan di desa,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bantuan kompensasi ini tidak diberikan kepada seluruh warga di tiga kecamatan tersebut, melainkan hanya warga yang benar-benar terdampak langsung dan bukan pekerja tambang.
“Mereka ini kan bukan bekerja di perusahaan tambang. Ada yang buruh angkut, buruh galian atau ganjur, sopir tembak atau kenek, buka warung di sekitar tambang, sampai tambal ban untuk truk-truk tambang,” paparnya.
Meski demikian, Ade mengakui adanya dinamika di lapangan. Seiring penutupan tambang yang telah berlangsung hampir tiga bulan, muncul usulan baru agar sebagian mantan pekerja tambang juga dapat masuk dalam skema bantuan.
“Perkembangannya sekarang, ada masyarakat yang tadinya bekerja di tambang dan sudah tidak bekerja lagi. Makanya muncul usulan-usulan baru. Jadi akhirnya berkembang,” ujarnya.
Untuk mendukung program ini, Pemprov Jabar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyiapkan anggaran total sebesar Rp45 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp18 miliar dialokasikan untuk tahap pertama bagi 6.010 KK, sementara sisanya akan disalurkan setelah proses validasi selesai.
“Untuk yang 6.010 itu Rp18 miliar. Alokasi yang sudah disiapkan oleh BPKAD Rp45 miliar,” tandas Ade.
Editor : Ahmad Sayuti
