Kota Bandung Akan Kucurkan Bantuan Tunai Untuk Non DTKS

Bantuan sosial tunai (BST) akan dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat periode Juli-Agustus. Bantuan sosial tersebut diberikan melalui rekening. 

Kota Bandung Akan Kucurkan Bantuan Tunai Untuk Non DTKS
istimewa

INILAH, Bandung - Bantuan sosial tunai (BST) akan dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat periode Juli-Agustus. Bantuan sosial tersebut diberikan melalui rekening. 

 

Kebijakan program tersebut tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Bandung nomor 68 tahun tentang PPKM darurat yang dikeluarkan Wali Kota Bandung, Jumat (9/7/2021). 

Baca Juga : Kode Redeem Genshin Impact 2.0 Terbaru, Yuk Klaim!

 

Mereka yang dapat menerima bantuan adalah masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat atau Provinsi Jawa Barat

 

Baca Juga : Mercedes-Benz Catat Kenaikan Penjualan 25,1 Persen

Pada perwal tersebut pasal 31A, Pemkot Bandung akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang berdomisili di Bandung, tidak mampu dan miskin. Mereka yang berhak mendapatkan bantuan tidak terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (non-DTKS). 

Halaman :


Editor : JakaPermana