KPK Panggil Empat ASN Pemkab Cirebon Terkait Kasus Suap Izin PLTU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebagai saksi kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Jakarta- Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Empat ASN dari Pemkab Cirebon untuk mengusut kasus suap PLTU 2 Cirebon. Ke Empat ASN tersebut masing-masing berinisial RSS, MIT, M, dan DS. "Atas nama RSS, MIT, M, dan DS," ungkap Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025, dikutip Inilah Koran dari Antara.
Empat orang ASN Pemkab Cirebon tersebut diketahui sebagai Rita Susana Supriyanti (RSS), Mahmud Iing Tajudin (MIT), Muhadi (M), dan Dede Sudiono (DS).
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa keempat ASN tersebut dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna penyidikan kasus dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ).
Pada pekan ini, Senin (5/5), KPK sempat memanggil mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon pada 2017-2018, Sono Suprapto.
Sebelumnya, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.
Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.***
Editor : Ghiok Riswoto

