KPK Panggil Tiga Anggota DPRD Jawa Barat, Siapa Tersangkanya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019. Siapa tersangkanya?

KPK Panggil Tiga Anggota DPRD Jawa Barat, Siapa Tersangkanya?

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019. Siapa tersangkanya?

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Tiga anggota DPRD Jabar, yaitu Cucu Sugyati, Almaida Rosa Putra, dan M Hasbullah Rahmad. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.

Baca Juga : Pencabutan Subsidi Listrik Bisa Menghemat Belanja Negara Rp22 Triliun

Soal siapa tersangka baru kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemkab Indramayu ini menjadi penting karena KPK sudah menuntaskan penanganan kasus dengan tersangka anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Kasusnya bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Baca Juga : Total 10.373.963 Orang Telah Jalani Vaksinasi Covid-19

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi bersama mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Halaman :


Editor : Zulfirman