KPK Periksa Adik Ade Yasin yang Pejabat Pemkab Bogor, Ini Hasilnya

Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk adik Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, yakni Arif Rahman. Apa hasilnya?

KPK Periksa Adik Ade Yasin yang Pejabat Pemkab Bogor, Ini Hasilnya
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Ade Yasin menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

INILAHKORAN, Jakarta – Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk adik Ade Yasin, yakni Arif Rahman. Apa hasilnya?

Arif Rahman adalah adik dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin. Kariernya menanjak, terutama setelah Ade Yasin menjadi Bupati Bogor.

Setelah menjabat Kabid Perencanaan dan Pembangunan, Arif Rahman kemudian naik menjadi Sekretaris Bappenda pada 14 Agustus 2019. Belum genap setahun, Ade Yasin melantiknya sebagai Kepala Bappenda Kabupaten Bogor pada 27 Juli 2020.

Arif Rahman termasuk satu dari sembilan saksi yang diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Dia bersaksi untuk kasus dugaan suap terhadap auditor BPK yang dilakukan Ade Yasin.

Baca Juga: Jegerrr.... KPK Panggil Iwan Setiawan, Diperiksa dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin

Dari pemeriksaan, KPK menduga pengumpulan uang atas perintah tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasinsebagai dana operasional tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama proses audit laporan keuangan Pemkab Bogor berlangsung.

KPK mengonfirmasi hal tersebut melalui pemeriksaan sembilan saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Akan Periksa 6 Saksi

Selain Arif Rahman yang Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, saksi lainnya adalah Kasubbid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Yeni Naryani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Irman Gapur, Wakil Direktur RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Yukie Meistisia Anandaputri.

Berikutnya, staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto, staf di Bappenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi, staf di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan serta dua staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: Lakukan Penggeledahan di 4 Lokasi, KPK Temukan Barang Bukti Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan AY berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Lalu, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemeriksa yang terdiri atas ATM, AM, HNRK, GGTR, dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ade Yasin Lantik 6 Pejabat Baru, Arif Rahman Kepala Bappenda

Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

KPK mengungkapkan AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat "opini disclaimer". Selanjutnya, AY merespons dengan mengatakan "diusahakan agar WTP".

Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.

ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Iwan Setiawan, Buat Lengkapi Berkas Ade Yasin

Proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022-April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang memengaruhi opini.

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

KPK menduga selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.***


Editor : inilahkoran