KPK Sita Mobil Mewah dan Uang Tunai Terkait Kasus Rita Widyasari

Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terus mengungkap babak baru. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dan menyita 11 mobil mewah serta uang tunai miliaran rupiah.

KPK Sita Mobil Mewah dan Uang Tunai Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Sita Mobil Mewah dan Uang Tunai Terkait Kasus Rita Widyasari

INILAHKORAN,Bandung – Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terus mengungkap babak baru.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dan menyita 11 mobil mewah serta uang tunai miliaran rupiah.

"Penyidik melakukan penyitaan sebanyak 11 unit mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dikutip dari ANTARA.

Tak hanya mobil, KPK juga menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. KPK juga sedang menyidik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka yang sama.

Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya dari kasus ini.

Sebagian besar barang sitaan tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur.

Rita Widyasari sendiri saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017. Ia terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. KPK terus berupaya mengungkap dan menindak pelaku korupsi, serta mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan