KPK Turun Tangan Selidiki Korupsi Dapur MBG, Begini Kelanjutan Kasusnya
KPK turut selidiki dugaan korupsi eks BGN dan beberapa pejabatnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sengkarut dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mengaku tengah melakukan penyelidikan (lidik) terkait korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), hampir bersamaan dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menahan tiga mantan pimpinan lembaga tersebut.
Adanya irisan penanganan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
“Itu sebetulnya kami sudah ada lidik, tetapi kemudian APH lain (Kejagung) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Kasus MBG
Guna menghindari tumpang tindih penanganan perkara, KPK kini bersiap melakukan ekspose atau gelar perkara internal. Langkah ini diambil untuk menentukan arah penyelidikan yang telah berjalan di komisi antirasuah tersebut.
Taufik menjelaskan ada dua opsi strategis yang kemungkinan bakal diambil oleh pimpinan KPK berdasarkan hasil gelar perkara nanti:
Pengembangan Kasus: KPK akan mencari klaster atau aktor lain yang belum tersentuh untuk dinaikkan ke tahap penyidikan secara mandiri.
Pelimpahan Data ke Kejagung: Menyerahkan seluruh temuan dan data intelijen korupsi yang dimiliki KPK untuk memperkuat berkas penyidikan di Kejaksaan Agung.
“Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan? Kami akan menunggu hasil gelar perkara, dan yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” tambah Taufik.
Modus Korupsi Eks Pimpinan BGN: "Titip" Yayasan Kelola Dapur SPPG
Sebelumnya, Kejagung telah bergerak cepat dengan menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan atas dugaan penyimpangan tata kelola program strategis nasional tersebut.
Editor : Firda Rachmawati

