KPU Jabar Batasi Dana Kampanye Peserta Pilgub Maksimal Rp150 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat membatasi dana kampanye peserta Pilgub Jabar 2024, maksimal Rp150 miliar rupiah.

KPU Jabar Batasi Dana Kampanye Peserta Pilgub Maksimal Rp150 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat membatasi dana kampanye peserta Pilgub Jabar 2024, maksimal Rp150 miliar rupiah.

INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat membatasi dana kampanye peserta Pilgub Jabar 2024, maksimal Rp150 miliar rupiah.

Pembatasan dana kampanye ini tercantum dalam surat keputusan KPU Jabar Nomor 39/2024, tentang Pembatasan Pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024.

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dalam keterangan resmi menjelaskan, aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 29 ayat 4 pada PKPU 14/2024 tentang dana kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Jabar Nomor 277/PL.02.2-BA/32/2024, pihaknya menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye.

"Pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraaan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan," kata Ummi, Senin 30 September 2024.

Rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilgub Jabar 2024 sebagai berikut:

Pertemuan terbatas diikuti maksimal 2 ribu orang, sebanyak 60 kali dengan total anggaran sebesar Rp39,72 miliar. Pertemuan tatap muka dan dialog maksimal 300 kali, dengan total anggaran sebesar Rp15 miliar.

Pembuatan bahan kampanye maksimal anggaran Rp26,944 miliar, penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp3,592 miliar, pemasangan alat peraga kampanye (APK) Rp316,9 juta.

Jasa konsultan Rp1,05 miliar. APK berupa billboard, spanduk, umbul-umbul, baliho, videotron, selebaran, brosur, pamflet maksimal sekitar Rp52 miliar, rapat umum Rp12 miliar, kampanye melalui media sosial Rp100 juta, kampanye media daring Rp100 juta, kegiatan lainnya Rp300 juta.

Total biaya kampanye yang diizinkan berdasarkan keputusan KPU Jabar Nomor 39/2024 tersebut maksimal Rp150.451.412.700. (Yuliantono)


Editor : Bsafaat