KPU Jabar Imbau Tim Paslon Peserta Pilgub Jabar 2024 Segera Serahkan Materi Iklan ke Media Massa

KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim pasangan calon pada Pilgub Jabar 2024 ini untuk segera menyerahkan materi iklan untuk media massa.

KPU Jabar Imbau Tim Paslon Peserta Pilgub Jabar 2024 Segera Serahkan Materi Iklan ke Media Massa
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, materi iklan kampanye pasangan calon pada Pilgub Jabar 2024 tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, gabungan partai politik. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim pasangan calon pada Pilgub Jabar 2024 ini untuk segera menyerahkan materi Iklan untuk media massa.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, materi iklan kampanye pasangan calon pada Pilgub Jabar 2024 tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, gabungan partai politik.

"KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa," kata Hedi, Jumat 25 Oktober 2024.

Materi iklan yang ingin dipublikasikan di media massa, lanjut Hedi, diserahkan sepenuhnya kepada tim pasangan calon peserta Pilgub Jabar 2024.

"Materi iklan kampanye dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, program, foto pasangan calon dan gambar gabungan parpol peserta pemilu," ucapnya.

Hedi mengatakan, materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa.

"Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung pada 10-23 November 2024," katanya.

Hedi pun berharap, seluruh tim paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif, mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

"Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif, dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal," tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani