KPU Jabar Wajibkan Relawan dan Tim Kampanye Calon Peserta Pilgub Jabar 2024 Didaftarkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mewajibkan relawan dan tim kampanye pasangan calon peserta Pilgub Jabar 2024, didaftarkan secara resmi.

KPU Jabar Wajibkan Relawan dan Tim Kampanye Calon Peserta Pilgub Jabar 2024 Didaftarkan
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia

INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mewajibkan relawan dan tim kampanye pasangan calon peserta Pilgub Jabar 2024, didaftarkan secara resmi.

Maka dari itu KPU Jabar meminta kepada seluruh pasangan calon untuk mempersiapkan pendaftaran tim kampanye dan relawan, dimana prosesnya sudah dapat dilakukan penetapan nomor urut pasangan calon sampai satu hari sebelum pelaksanaan kampanye atau besok.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, tim kampanye, relawan beserta petugas penghubung didaftarkan oleh pasangan calon ke KPU sesuai dengan tingkat pemilihan. Selanjutnya, ditembuskan pula ke Bawaslu dan kepolisian. 

“Dalam melaksanakan kampanye bisa dilakukan oleh pasangan calon dengan parpolnya atau membentuk tim kampanye, petugas penghubung bahkan relawan dan itu harus didaftarkan,” kata Hedi dalam keterangan resmi, Senin 23 September 2024.

Tugas dari tim kampanye ini adalah menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawa atas teknis pelaksanaan kampanye.

Sedangkan petugas penghubung pasangan calon menghubungkan pasangan calon dengan KPU termasuk pemberitahuan tertulis kepada kepolisian. 

Selanjutnya, nanti KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota mengumumkan nama tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon sesuai dengan tingkatannya.

Tak hanya itu, dalam melaksanakan kampanye pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan termasuk pasangan calon independen dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan kampanye. 

“Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa saja merupakan organisasi sayap partai dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Hedi menjelaskan, materi kampanye yang harus disampaikan oleh pasangan calon maupun timnya wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan panjang daerah kabupaten/kota.

“Pasangan calon juga menyampaikan programnya. Visi, misi dan program tersebut tentu harus disampaikan dengan sopan, patut dan pantas kepada umum. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon juga tidak bersifat provokatif serta menjalin komunikasi politik yang sehat,” paparnya.***


Editor : Ahmad Sayuti