KPU Kota Bandung Ikuti Putusan MK Terkait Pendaftaran Paslon Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menegaskan, bakal menjalankan hasil putusan Makamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menegaskan, bakal menjalankan hasil putusan Makamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024.
"Jadi, apapun intruksi dari atas. Kita akan mengikuti instruksi dari KPU pusat, bahwa kita akan menindaklanjuti keputusan MK," kata Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti, Senin 26 Agustus 2024.
Ia menyebut ada sebanyak tujuh partai politik di Kota Bandung yang dapat mengusung pasangan calon. Namun demikian, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak dapat melakukan hal tersebut.
Selain itu, Wenti juga menyebut ada beberapa partai yang telah berkomunikasi dengan pihaknya. Namun, sehubungan dengan agenda partai yang bersangkutan dan juga terkait masalah administrasi.
“jadi nanti kita kondisional, nanti akan terinformasikan. Kalau sejauh ini memang baru ada NasDem-PKB, kemudian PDI-P-Demokrat, dan koalisi untuk selebihnya kita lihat perkembangannya dulu," ucapnya.
Pihaknya menuturkan, akan ada standar operasional prosedur (SOP) terkait masalah penerimaan pencalonan. Nantinya, KPU Kota Bandung bakal menyambut di depan gerbang sekretariat.
“Dilanjut nantinya ada sambutan iring-iringan dari seni budayanya. Tentunya nanti pun saya akan menyambut di sini, dari pihak calon ada sedikit sambutan terus baru penyerahan dokumen,” ujar dia.
Ia menambahkan, KPU Kota Bandung pun akan melakukan pembatasan untuk para pengantar bakal pasangan calon. Sebab, kapasitas ruangan tidak mencukupi untuk menampung para pengantar paslon.
“Tiap calon itu, paling totalnya bersama dengan calon sendiri sekitar 52 orang. Untuk yang masuk ke dalam ruangan, sekitar 12 orang termasuk calon dan yang 40 orang diluar," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

