Kriteria Siswa Penerima BPMS 2022 Menurut Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta telah menetukan kriteria bagi siswa yang dinyatakan bisa mendapat BPMS 2022 untuk membantu biaya sekolah.

Kriteria Siswa Penerima BPMS 2022 Menurut Pemprov DKI Jakarta
Kriteria Siswa Penerima BPMS 2022 Menurut Pemprov DKI Jakarta

INILAH KORAN, Bandung – Siswa penerima dana bantuan BPMS 2022 merupakan siswa yang telah memenuhi kriteria dari Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta telah menetukan kriteria bagi siswa yang dinyatakan bisa mendapat BPMS 2022 untuk membantu biaya sekolah.

BPMS 2022 ini diberikan kepada siswa yang bersekolah di sekolah swasta dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: Spoiler Alchemy of Souls Episode 7: Siap Bertarung, Jang Wook Perlihatkan Kemampuannya pada Gil Joo

“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram DKI Jakarta dilansir INILAH KORAN.

Pemprov menyiapkan dana bantuan BPMS 2022 DKI Jakarta bagi siswa yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta dari tingkat SD sampai SMA.

Siswa setingkat SD akan menerima dana BPMS 2022 DKI Jakarta Rp1 juta, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat Rp2,5 juta-Rp10 juta.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Kim Chae Won Mantan Member APRIL Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Bullying Girl Grup

Berikut kriteria penerima bantuan BPMS 2022 DKI Jakarta untuk siswa sekolah swasta:

  1. Siswa berusia 6-12 tahun,
  2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

Baca Juga: Spoiler Yumi's Cell 2 Episode 11: Hubungannya Kandas, Yoo Ba Bi Menyerah Perjuangkan Yumi?

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),

– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,

– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,

– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,

– Anak-anak tidak sekolah,

– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:

  1. Kehilangan pekerjaan karena PHK,
  2. Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
  3. Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
  4. PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
  5. Meninggal karena konfirmasi Covid-19.***


Editor : inilahkoran