Lagi, Sabu dan Psikotropika Diselundupkan di PN Bandung
Petugas pengamanan Pengadilan Negeri Bandung, amankan seorang pria yang kedapatan membawa sabu dan obat-obatan psikotropika, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 27 Agustus 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Petugas pengamanan Pengadilan Negeri Bandung, amankan seorang pria yang kedapatan membawa sabu dan obat-obatan psikotropika, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 27 Agustus 2024.
Pria tersebut berinisial MH. Ia kedapatan membawa satu paket sabu seberat 6,3 gram dan pil hexymer sebanyak enam butir saat berkunjung di PN Bandung.
Adapun pelaku itu, kedapatan membawa sabu dan psikotropika oleh pengawal tahanan. Petugas pengawal, Tan Pratomo menuturkan ia curiga saat ada pengunjung mau memberikan rokok, kepada salah seorang tahanan yang akan menjalani sidang.
"Rokok itu sudah di tangan terdakwa karena kami sedang sibuk bolak-balik sel. Rokok sudah ada di tangan atas nama terdakwa Rendy Maulana dalam sel. Ketika saya periksa ternyata ya diduga narkoba dan itu sabu dan pil hexymer," ujarnya di PN kota Bandung.
Yan pun menegaskan tersangka pemberi maupun terdakwa penerima sudah diamankan. Yan mengatakan, temuan seperti dering kali terjadi di Pengadilan Negeri Bandung.
"Selama saya mengabdi di sini 11 tahun, sudah terjadi sebanyak 26 kali kejadian semacam itu. Mungkin kejadian barusan karena insting atau feeling dan langsung setelah ke ciduk kami lapor ke resnarkoba," ujarnya.
Tersangka MH sempat mengaku dia diiming-imingi upah senilai Rp 1 juta walaupun uang tersebut belum diterimanya. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya. Terdakwa Rendy Maulana dia terjerat kasus 378 penipuan. ***
Editor : Ahmad Sayuti

