Langgar Aturan, Pengguna Sepeda Listrik di Bandung Bisa Diamankan

Sat Lantas Polrestabes Bandung mengimbau para pengguna sepeda listrik agar mematuhi aturan dan jalur yang sudah ditentukan

Langgar Aturan, Pengguna Sepeda Listrik di Bandung Bisa Diamankan
Ilustrasi sepeda listrik ditilang di Jalan Raya. ilustrasi net

INILAHKORAN, Bandung - Bagi pengguna sepeda listrik, diimbau agar tidak menggunakan sepedanya di sembarang Jalan yang ada di Kota Bandung.

Pasalnya, selain berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, penggunaan sepeda listrik pun terdapat aturan yang berlaku.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik yaitu dilarang digunakan di jalan raya. Pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan di jalur khusus yang sudah ditentukan.

Pemakai sepeda listrik yang masih membandel menggunakan kendaraan tersebut di jalan raya akan diamankan oleh petugas.

"Jadi sepeda listrik sesuai Permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," ucap dia, Selasa 8 Agustus 2023.

Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun. Kecepatan penggunaan sepeda listrik pun dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam.

"Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya," kata dia.

Pihaknya pun akan terus menyerukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik. Namun, apabila terdapat pengguna sepeda listrik di jalan maka akan diamankan.

"Kita sudah meminta anggota di lapangan apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi," ucap dia.(Cesar Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti