LBH PUI Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Rudapaksa Santriwati di Baleendah
Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa RR dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap enam santriwati
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa RR dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap enam santriwati.
Persidangan perkara Perlindungan Anak dengan nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan Rabu, 26 November 2025.
Ketua LBH PUI, Etza Imelda Fitri bersama kuasa hukum Furry Fitriah Sayuri dan Ahmad Ridho, menyatakan pendampingan terhadap enam korban dilakukan berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Mei 2025.
LBH PUI menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan korban sekaligus mencoreng martabat lembaga pendidikan berbasis pesantren.
"Kejahatan pelaku tidak boleh ditutupi alasan apapun. Perlindungan dan keadilan bagi anak-anak korban harus menjadi prioritas. Jaksa Penuntut Umum adalah representasi negara yang berkewajiban memberikan perlindungan hukum," ungkap Etza, Jumat 12 Desember 2025.
LBH PUI menuntut agar JPU memberikan tuntutan maksimal bagi terdakwa RR, mengingat jumlah korban lebih dari satu orang dan pelaku merupakan pendidik yang seharusnya memberi contoh moral.
LBH PUI juga menghimbau Jampidum Kejaksaan Agung RI untuk menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memimpin langsung pembacaan tuntutan, sebagaimana preseden dalam kasus Herry Wirawan pada tahun 2022.
Dalam kasus tersebut, Jaksa menuntut pidana mati, kebiri kimia, publikasi identitas pelaku, denda Rp500 juta, serta restitusi kepada korban—yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022.
"Putusan pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual yang berulang dan melibatkan banyak korban adalah bentuk keadilan yang tepat dan benar," tulis LBH PUI mengutip pertimbangan hakim.
Disisi lain, LBH PUI mendesak hakim yang memeriksa perkara 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb untuk memberikan putusan tegas kepada terdakwa RR berupa, pidana mati, pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pembayaran restitusi kepada seluruh korban.
Menurut LBH PUI, putusan ini akan menjadi yurisprudensi penting agar pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak lagi mendapat ruang toleransi.
"Kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan aib korban. Jangan terjebak narasi baiat, pembungkaman, atau amanah yang menutupi kejahatan atas nama agama atau lembaga pendidikan," tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

