Legislator Jabar Beberkan Alasan, Mengapa Perda Perlindungan PMI Penting Bagi Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat membeberkan sejumlah alasan, mengapa Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) begitu penting bagi masyarakat, kala menggelar sosialisasi di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Legislator Jabar Beberkan Alasan, Mengapa Perda Perlindungan PMI Penting Bagi Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat membeberkan sejumlah alasan, mengapa Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) begitu penting bagi masyarakat, kala menggelar sosialisasi di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu./istimewa

INILAHKORAN, Bandung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat membeberkan sejumlah alasan, mengapa Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) begitu penting bagi masyarakat, kala menggelar sosialisasi di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Alasan pertama kata dia, dengan adanya Perda tersebut maka otomatis memberi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk mendapat perlindungan dari pemerintah provinsi (Pemprov). Selanjutnya kata legislator Jabar ini, calon PMI juga mendapat jaminan menerima pembekalan yang matang sebelum diberangkatkan.

Sehingga ketika berangkat ke luar negeri sebagai PMI, masyarakat telah memiliki kompetensi untuk bersaing dan peluang mendapatkan pekerjaan menjadi lebih besar.

Baca Juga : PHRI Jabar Sebut Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia Bikin Rugi

“Bagaimanapun para tenaga kerja diberikan pembekalan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Demikian pula melalui Perda ini, bagaimana masyarakat Jawa Barat. Tenaga kerja migran diberikan suatu pelayanan,” terang Ru’yat.

Bahkan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini ucap Ru’yat, mewajibkan Pemprov Jabar menjamin keselamatan para PMI selama bekerja di luar negeri serta kesejahteraan mereka, baik ketika bekerja maupun pasca kembali ke Indonesia.

“Bekerja di luar negeri, sehingga dapat melindungi para pekerja migran dari hal-hal yang dirasa tidak adil dan mencegah pekerja migran menjadi terlantar,” ucapnya.

Baca Juga : DPRD Jabar Harap KEK Lido Dongkrak Investasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sementara Aep Nurdin kala menggelar sosialisasi di Kabupaten Bandung Barat mengatakan, Perda PMI ini begitu vital karena mengarahkan masyarakat untuk terdaftar secara legal. Selain mempermudah kebutuhan masyarakat dalam mengikuti prosedur untuk menjadi PMI.

Halaman :


Editor : JakaPermana