LPSK Sebut Herry Wirawan Sanggup Bayar Restitusi
LPSK mendorong pemenuhan hak korban mewajibkan Herry Wirawan membayar biaya restitusi untk para korban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pemenuhan hak korban atas dikabulkannya banding JPU Kejati Jabar yang mewajibkan Herry Wirawan membayar biaya restitusi untuk para korbannya.
LPSK menilai, restitusi dianggap salah satu sektor penting bagi korban.
"LPSK sudah menemui Herry dan dia menyatakan mau dan menyebutkan sejumlah aset dia yang bisa untuk membayar restitusi, kami bertemu dengan ketua PT Bandung dan menyampaikan Herry bersedia membayar," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Jumat 8 April 2022.
Baca Juga: Stok BBM Ramadhan di Kota Bandung Aman
Erwin mengapresiasi banding yang dilayangkan JPU itu diamini PT Bandung. Dimana selain hukuman mati, adanya biaya restitusi yang dibebankan kepada Herry Wirawan.
"Kami apresiasi juga karena mengabulkan restitusi, karena itu kewajiban pelaku bukan negara. Itu memang yang kami dorong, karena buat korban tidak cukup berapapun ganti ruginya, artinya se-santun apa itu tidak dapat mengganti korbannya," kata dia," katanya.
LPSK sendiri yang merumuskan besaran nominal pembayaran restitusi untuk para korban. Adapun total nominalnya untuk 13 korban sebesar Rp300 juta lebih. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


