Majelis Hakim Restui Ajay Pindah ke Sukamiskin

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya mengabulkan permintaan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna untuk dipindahkan dari Rutan Polrestabes Bandung ke Lapas Sukamiskin. 

Majelis Hakim Restui Ajay Pindah ke Sukamiskin

INILAH, Bandung- Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya mengabulkan permintaan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna untuk dipindahkan dari Rutan Polrestabes Bandung ke Lapas Sukamiskin. 

Seperti diketahui sebelumnya Ajay meminta majelis agar memindahkan penahanan dirinya dari Rutan Polrestabes Bandung ke Lapas Sukamiskin. Ajay dan kuasa hukumnya berlasan faktor kesehatan dan suasana di Rutan Polrestabes tidak memadai, terutama bagi kesehatannya. 

"Mengabulkan permintaan terdakwa, yakni memindahkan dari penahanan di Rutan Polrestabes Bandung ke Lapas Sukamiskin," kata I Dewa Gd Suarditha usai sidang, Senin (19/4/2021). 

Baca Juga : Selain Izin, Ajay Juga Kebagian Jatah Sewa Rumah Wali Kota

Tak hanya itu hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar langsung melaksanakan perintah pengadilan semenjak penetapan ini dibacakan. 

Menanggapi hal tersebut JPU KPK Budi Nugraha mengaku bisa saja langsung mengeksekusi penetapan majelis hari ini juga. Namun selama pandemi ini, ada beberapa ketentuan yang diterapkan Lapas Sukamiskin. 

"Masuk keluar tahanan ke Lapas sekarang dibatasi. Jika ada tahanan baru terlebih dulu harus dilakukan tea PCR, sementara kami tidak ada anggaran untuk itu. Jika terdakwa menyanggupi menanggung biayanya silakan," ujarnya. 

Baca Juga : Dipalak 'Orang KPK' Rp5 M, Ajay Sanggupnya Rp500 Juta

Atas permintaan JPU, tim kuasa Ajay M Priatna pun menyanggupinya. 


Editor : Bsafaat