Mantan Anggota Tim Pokja ULP Dijadikan Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara
Mantan anggota Pokja ULP Pemkab Bogor dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di RSUD Bogor Utara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan B, mantan anggota Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (ULPBJ) sebagai tersangka.
B, dianggap atau diduga bertanggung jawab atas pengaturan lelang pemenang proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, di mana negara diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.
"Kami menjadikan B ini tersangka karena diduga bertanggung jawab atas pengaturan lelang pemenang proyek pembangunan RSUD Bogor Utara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad kepada wartawan, Senin, (20/7/2026).
Denny Achmad menyebutkan,B dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas penentuan pemenang lelang.
"Jadi dia mengatur lelang, dimana tiga dari empat perusahaan penyedia jasa yang mengikuti lelang, tiga di antaranya satu grup. Lalu, satu perusahaan yang beda grup dikalahkan, dan tidak ditanggapi protes atau sanggahannya," tutur Denny Achmad.
Ia menjelaskan, jajarannya secara bertahap akan menahan beberapa tersangka, mulai dari perencanaan, penetapan pemenang lelang dan pelaksanaan pembangunan.
"Penetapan ini kami lakukan beberapa tahap, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor maupun dari pihak swasta," jelasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

