Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidangkan

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali ke Pengadilan Tipikor Bandung. Dia akan segera diadili setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkasnya. 

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidangkan
istimewa

INILAH, Bandung- Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali ke Pengadilan Tipikor Bandung. Dia akan segera diadili setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkasnya. 

Rachmat Yasin sendiri sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas kasus gratifikasi alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor, dan divonis 5,5 tahun. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin kembali ditangkap dan ditahan KPK atas dugaan kasus menyunat anggaran SKPD dan dan suap lagan seluas 20nhektare serta satu unit mobil mewah. 

Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar R membenarkan berkas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Rachmat Yasin telah dilimpahkan dan diterima PN Bandung dari JPU KPK. 

Baca Juga : Rektor Unpad ke-7 Yuyun Wirasasmita Tutup Usia

"Benar, barusan dilimpahnya berkas atasnama Rachmat Yasin oleh Jaksa KPk," katanya saat ditemui di PN Bandung, Senin (14/12/2020). 

Saat ini berkas atasnama Rachmat Yasin sudah diregister dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, dan baru akan diinput ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung. 

Sementara, lanjut Yuniar untuk majelis yang menyidangkan perkara belum ada penunjukan dari ketua PN, begitu juga panitera dan jadwal persidangannya. 

Baca Juga : Wakaf Salman ITB Gelar Virtual Tour RS Salman Hospital Kabupaten Bandung

"Jika sesuai prosedur, prosesnya paling lama tujuh hari kerja," ujarnya. 

Halaman :


Editor : JakaPermana