Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi Diperiksa Kejari Jabar Pasca Anaknya Irfan Nur Alam Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi dipanggil Kejati Jabar, Selasa 23 April 2024. Pemanggilannya itu, untuk dimintai keterangan terkait korupsi yang dilakukan anaknya, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.

Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi Diperiksa Kejari Jabar Pasca Anaknya Irfan Nur Alam Jadi Tersangka Korupsi

INILAHKORAN, Bandung - Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi dipanggil Kejati Jabar, Selasa 23 April 2024. Pemanggilannya itu, untuk dimintai keterangan terkait korupsi yang dilakukan anaknya, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan KS (Karna Sobahi) sebagai saksi untuk kasus (korupsi pasar) Cigasong Majalengka," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi.

Adapun pemeriksaan terhadap Karna Sobahi, pada kapasitasnya yang pernah menjabat sebagai Bupati Majalengka. Belum diketahui, apa saja materi pemeriksaan yang ditunjukkan kepada Karna Sobahi.

Baca Juga : Kabupaten Bandung Sabet Peringkat ke-3 Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Jawa Barat

"Terkait kasus Cigasong. Saat itu, karena ini sudah masuk materi penyidikan, beliau sebagai apa udah tahu pasti yah," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irfan Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan Nur Alam terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu.

Baca Juga : Kunci Dua Nama, Ini Kader PKS yang Bakal Maju pada Pilwalkot Cimahi 2024

Modusnya, Irfan Nur Alam disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jl Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan Nur Alam pun diduga telah uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek tersebut.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani