Mantan Kepala DPMPTSP Sumedang Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Tol Cisumdawu

Ade Setiawan yang merupakan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu yang merugikan negara Rp 329 M.

Mantan Kepala DPMPTSP Sumedang Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Tol Cisumdawu
ilustrasi/net

INILAHKORAN, Bandung - Ade Setiawan yang merupakan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu yang merugikan negara Rp 329 M.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 30 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, Ade dicecar terkait keluarnya perpanjangan izin prinsip dan izin lokasi untuk Priwista dari Pemkab Sumedang pada 2014. Namun, Ade di persidangan tak pernah tahu terkait proses pembuatan izin lokasi dan izin prinsip tersebut.

"Terbit izin prinsip izin lokasi untuk Priwista tapi saya enggak tahu prosesnya," ucap Ade.

Ade mengakui bahwa ada peran instansinya terkait keluarnya perpanjangan izin prinsip dan izin lokasi untuk Priwista, yang izin pertamanya sudah keluar sejak 1994, kemudian diperpanjang pada 2014.

"Iya, tapi proses permohonannya saya tak pernah bertemu, tak pernah lihat dokumen tersebut. Saya tidak dilibatkan," ucap Ade.

Hakim Agus Kamarudin bahkan sempat menunjukan izin lokasi yang sudah ada paraf Ade Setiawan. Lagi-lagi, Ade Setiawan tak tahu soal proses itu.

"Saya tak merasa membubuhkan paraf," ujarnya.

Penerbitan izin prinsip dan lokasi untuk PT Priwista ini terkait dengan penetapan lokasi untuk Tol Cisumdawu, yang sudah keluar sejak 2005.

Jaksa dalam dakwaannya, menyebut, ketika ada penetapan lokasi untuk Tol Cisumdawu, maka sudah tidak boleh ada lagi  upaya pengalihan hak atas tanah. 

Dalam kasus ini, Dadan selaku Direktur Priwista, sejak 1995 sudah mendapat izin prinsip dan izin lokasi untuk membangun perumahan di sejumlah desa di Jatinangor, Sumedang. Kemudian diperpanjang pada 2005. 

Tanah yang digunakan mayoritas tanah adat yang dia upayakan berstatus hak guna bangunan. ***


Editor : JakaPermana