Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Akhirnya Bebas dari Lapas Sukamiskin
Terpidana kasus korupsi proyek Meikarta, yang juga Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa, dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Terpidana kasus korupsi proyek Meikarta, yang juga Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa, dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin.
Terhitung pada hari ini Jumat 19 Agustus 2022, Iwa Karniwa dinyatakan bebas bersyarat. Iwa disebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
"Iya (Iwa Karniwa). Bebas bersyarat," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar.
Elly menuturkan bebas bersyarat yang Iwa dapatkan remisi, yakni salah satunya remisi saat kemerdekaan kemarin.
"Setelah dapat remisi kemerdekaan kita hitung kapan jatuh tempo bebas bersyarat. Nah, jatuh tempo bebas bersyarat bisa kita laksanakan hari ini," kata Elly.
Meski sudah bebas, gerak-gerik Iwa tetap diawasi. Menurut dia, proses pengawasan akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak kejaksaan.
"Wajib lapor ke Bapas dan diawasi oleh kejaksaan. Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari Jaksa pun ada juga," kata Elly.
Elly menambahkan pihaknya juga sudah memberikan pesan langsung kepada Iwa yang bebas. Dia meminta agar Iwa bersikap lebih baik lagi usai bebas.
"Pesan kami setelah bebas jadilah warga negara yang baik. Kemudian perhatikan di situ kan ada terutama larangan hindari. Kalau mereka larangannya tabrak bukan tidak mungkin bisa ditarik kembali," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, Iwa terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta. Dia divonis 4 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak. MA mewajibkan mantan Sekda Jawa Barat (Jabar) mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta. Adapun hukuman badan tetap, yaitu 4 tahun penjara. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

