Manut Instruksi Gubernur, Pemkab Cirebon akan Bebaskan Tunggakan PBB
Pemkab Cirebon mengaku, akan membebaskan tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Pemkab Cirebon mengaku, akan membebaskan tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap imbauan gubernur yang meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pembebasan PBB tahun sebelumnya.
Demikian dikatakan Bupati Cirebon, Imron, Rabu 20 Agustus 2025. Dia mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait adanya edaran gubernur yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kita manut apa yang di instruksikan gubernur. Nanti kita lihat berapa jumlah tunggakan PBB yang ada saat ini," ucapnya.
Imron mengatakan, pihak Bapenda tengah menyiapkan dokumen sebagai dasar teknis pembebasan PBB. Langkah ini dianggap penting agar pembebasan dilakukan secara tepat sasaran, terutama untuk wajib pajak yang menunggak dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dia mengaku, kebijakan ini sangat tepat. Hal itu karena sangat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak tunggakan pajak. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cirebon bisa terbantu secara signifikan.
"Kalau untuk kemaslahatan masyarakat, kami akan terus mendukung kebijakan gubernur. Lagi pula ini program bagus ditengah ekonomi masyarakat yang semakin tidak menentu," jelas Imron.
Sementara itu beberapa warga Kabupaten Cirebon yang berhasil ditemui pada intinya menyambut baik instruksi gubernur tersebut. Mereka menilai, kebijakan tersebut bukti kepemimpinan gubernur Jabar, pro rakyat.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan himbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi ini untuk memberikan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat perorangan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pembebasan ini berlaku untuk semua golongan dan mencakup tunggakan hingga tahun 2024 ke belakang. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

