Marak Usaha Tambang di Bogor Timur, Ini Tanggapan ESDM Jabar
Di wilayah timur Kabupaten Bogor seperti Jonggol, Cariu, Klapanunggal, dan Tanjungsari penambangan galian C marak terjadi hingga merusak lingkungan hidup dan bakal menjadi pemicu terjadinya bencana alam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Di wilayah timur Kabupaten Bogor seperti Jonggol, Cariu, Klapanunggal, dan Tanjungsari penambangan galian C marak terjadi hingga merusak lingkungan hidup dan bakal menjadi pemicu terjadinya bencana alam.
Kepala Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar Wilayah II Iman Budiman pun meminta Pemkab Bogor, pemerintah pusat, dan terutama aparat hukum dan untuk bersinergi melakukan penertiban usaha tambang ilegal.
"usaha tambang ilegal yang tidak sesuai aturan. Mereka tidak peduli terhadap lingkungan hidup dan lainnya serta hanya mengedepankan keuntungan. Hal itu harus dditindak aparat hukum bukannya Satpol PP, apalagi ESDM Jabar hanya sebagai pengawas usaha tambang yang berizin dan tidak memiliki kewenangan penindakan usaha tambang ilegal," ucap Iman, Kamis 23 Maret 2023.
Dia pun mendorong agar masyarakat setempat peduli terhadap lingkungan hidup, apalagi mereka yang paling rawan akan dampak negatif usaha tambang ilegal.
"Masyarakat setempat dan pemilik lahan punya peran penting dalam upaya pencegahan tambang usaha ilegal, laporkan ke kami , nanti Dinas ESDM Jabar akan berkordinasi dengan aparat hukum dan kementerian terkait," sambungnya.
Dia menuturkan, peran Pemkab Bpgor kuga sangat punya peran akan lestarinya lingkungan hidup dan pengawalan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Pemkab Bogor memiki dinas teknis, yang bisa mengawasi pembangunan yang harus beerwawasan lingkungan hidup, jika pun akan membangun kawasan industri, industri yang ada itu industri hijau," tutur Iman.
Ia melanjutkan RTRW itu harus menjadi dasar pembanguan dan Bappeda Litbang harus menjadi kordinator, kalau ada usaha penambangan, pembangunan vila atau tempat usaha di lahan pertanian, itu kan harus ada lahan pengganti dan merupakan tugas Pemkab Bogor.
"Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan serta dinas teknis lainnya punya peran pengawasan baik itu pra maupun pasca pembangunan," lanjutnya.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

