Mediasi Gagal, Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil Masuk Pokok Perkara

Upaya mediasi antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dinyatakan gagal.

Mediasi Gagal, Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil Masuk Pokok Perkara

INILAHKORAN, Bandung - Upaya mediasi antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat ridwan kamil (RK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dinyatakan gagal. 

Lisa Mariana dan ridwan kamil tidak mencapai kata sepakat dalam perkara gugatan terkait identitas anak yang diajukan oleh Lisa Mariana.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menjelaskan bahwa mediasi tidak membuahkan hasil karena ridwan kamil tidak hadir secara langsung.

"Hasil mediasi bersama tim kuasa hukum Pak ridwan kamil pada intinya deadlock, tidak tercapai kesepakatan," ujar Markus kepada wartawan di PN Bandung, Rabu (4/6/2025).

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, mediasi seharusnya dihadiri langsung oleh para pihak atau prinsipal.

"Mengacu pada Perma tersebut, mediasi wajib dihadiri langsung oleh prinsipal. Namun Pak RK tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum, dengan alasan sedang sibuk kerja," imbuhnya.

Markus mempertanyakan alasan ketidakhadiran RK, mengingat yang bersangkutan saat ini sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.

"Beliau sudah menjadi warga sipil, bukan lagi pejabat. Surat dari kuasa hukumnya hanya menyebut alasan ‘kerja’ tanpa rincian lebih lanjut,"katanya.

Atas kondisi tersebut, pihak Lisa meminta majelis hakim yang bertindak sebagai mediator agar proses hukum tidak terhambat dan dapat langsung masuk ke sidang pokok perkara. Permintaan itu pun dikabulkan.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar proses tetap dilanjutkan, dan akhirnya disetujui. Mediasi resmi dinyatakan tidak berhasil," jelas Markus.

Sementara itu, Lisa Mariana mengaku tidak merasa kecewa atas ketidakhadiran RK dalam mediasi tersebut.

"Enggak, saya enggak kecewa,"ujarnya singkat kepada media.

Sidang berikutnya akan langsung masuk ke pokok perkara, termasuk pemeriksaan bukti, keterangan ahli, dan fakta-fakta persidangan.

"Kita akan buka semua bukti dan saksi di persidangan. Di sana akan terlihat siapa yang terbukti secara hukum," tutup Markus. 


Editor : Ahmad Sayuti