Memakai Barang Jaminan Orang yang Berutang, Emang Boleh?

MISAL, ada seseorang menggadaikan sepeda motor kepada kita. Yang jadi pertanyaan, bolehkah kita memakai motor yang digadaikan tersebut untuk mencari untung. Contoh, motor tersebut digunakan untuk bekerja mencari rezeki?

Memakai Barang Jaminan Orang yang Berutang, Emang Boleh?
Ilustrasi/Antarafoto

MISAL, ada seseorang menggadaikan sepeda motor kepada kita. Yang jadi pertanyaan, bolehkah kita memakai motor yang digadaikan tersebut untuk mencari untung. Contoh, motor tersebut digunakan untuk bekerja mencari rezeki?

Ustaz Ammi nur Baits dalam artikelnya di konsultasisyariah.com menjelaskan, transaksi di atas masuk kategori gadai. Dan gadai, digolongkan para ulama sebagai akad tautsiqat, yaitu akad yang tujuannya memberikan jaminan kepercayaan bagi pelaku akad. Mengingat tujuannya untuk jaminan kepercayaan, akad ini sifatnya tambahan (aqd ziyadah). Bisa ditambahkan di akad apapun. Karena itu, akad ini tidak memberikan konsekuensi terhadap perpindahan kepemilikan barang gadai.

Konsekuensi dari hal ini,

Baca Juga : Istri Galau, Suami Lebih Senang Tidur Sendirian, Solusinya?

[1] barang gadai statusnya amanah bagi murtahin (yang memberi utang).

[2] barang gadai tetap menjadi milik rahin (yang berutang).

[3] jika terjadi kegagalan, misalnya utang bermasalah atau transaksi yang dijamin bermasalah, barang gadai tidak otomatis pindah kepemilikan.

Baca Juga : Tiga Macam Mimpi dalam Islam, Kita Sering Mengalami yang Mana?

[4] semua biaya perawatan barang gadai, ditanggung oleh rahin (yang berutang), karena ini memang miliknya.

Halaman :


Editor : Bsafaat