Hukum Berdagang Aksesoris Agama Lain, Misal Atribut-atribut Natal, Bolehkah?

Kuatkanlah akidah kita dengan tidak loyal pada oang kafir. Dan hari raya natal umat nasrani, bisa jadi ujian bagi keimanan kita.

Hukum Berdagang Aksesoris Agama Lain, Misal Atribut-atribut Natal, Bolehkah?

Kuatkanlah akidah kita dengan tidak loyal pada oang kafir. Dan hari raya natal umat nasrani, bisa jadi ujian bagi keimanan kita.

Tulisan ini khusus dibuat untuk para pedagang yang menjajakan topi sinterklas, terompet, pohon, atau apapun aksesoris Natal lainnya. Dengan tegas, Islam melarang siapapun menjual barang-barang untuk keperluan hari raya orang kafir.

Dikutip Rumaysho.com, semoga fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim berikut bisa jadi perhatian kita bersama.

Baca Juga : Jujurlah dalam Menjemput Rezeki, Pelajaran Nyata dari Kisah Mulia Ali bin Abi Thalib

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah pernah menuliskan surat kepada Menteri Perdagangan Kerajaan Saudi Arabia. Isinya sebagai berikut:

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,

Diceritakan pada saya bahwa sebagian pedagang pada penghujung tahun lalu (tahun Masehi) menghadirkan hadiah khusus berkaitan dengan perayaan Natal. Di antara hadiah yang didatangkan adalah hadiah pohon natal. Akhirnya, sebagian warga membelinya dan menghadiahkannya pada non-muslim Kristen yang bermukim sementara di negeri ini pada saat hari raya Natal.

Baca Juga : Resep Simpel dari Rasulullah untuk Menambah Rezeki

Perlu diketahi bahwasanya perbuatan semacam itu perbuatan mungkar. Mereka (para pedagang) tidak boleh melakukan semacam itu. Kami pun tidak ragu lagi bahwa engkau mengetahui hal ini terlarang. Bahkan para ulama telah sepakat bahwa terlarang menolong non-muslim (orang musyrik atau Ahli Kitab) dalam perayaan mereka.

Halaman :


Editor : Bsafaat