Menaker Yassierli Bakal Diperiksa KPK Imbas Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan K3

KPK buka peluang menaker Yassierli diperiksa.

Menaker Yassierli Bakal Diperiksa KPK Imbas Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan K3

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

“Tentu itu menjadi salah satu materi yang akan didalami penyidik dalam perkara ini,” kata Budi.

KPK Lacak Aliran Uang Dugaan Pemerasan

Budi menegaskan, pemanggilan Yassierli maupun saksi-saksi lain nantinya bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap 11 tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

“KPK juga akan mendalami terkait aliran uang hasil dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3 ini. Semuanya akan dilacak dan ditelusuri,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK juga menyoroti kemungkinan adanya aliran dana dugaan pemerasan yang terkait dengan pejabat lain di Kementerian Ketenagakerjaan.

Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Dalam kasus ini, Immanuel diduga menerima Rp3 miliar serta satu unit motor mewah Ducati.

Di hari yang sama, Immanuel sempat menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti. Namun, permintaan itu tak terwujud. Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

KPK menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk menelusuri dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan pejabat lain. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi, terutama di sektor pelayanan publik.


Editor : Firda Rachmawati