Menanti Efektivitas Reaktivasi Fiskal dan Moneter Menkeu Purbaya, Selamatkan Keuangan Nasional
Komitmen Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan mereaktivasi dua mesin utama perekonomian Indonesia, yakni fiskal dan moneter dinilai bukan sekadar jargon, melainkan pengakuan terbuka bahwa kondisi fiskal nasional sedang tidak baik-baik saja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komitmen Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan mereaktivasi dua mesin utama perekonomian Indonesia, yakni fiskal dan moneter dinilai bukan sekadar jargon, melainkan pengakuan terbuka bahwa kondisi fiskal nasional sedang tidak baik-baik saja.
Dalam lima tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konsisten menemukan kelemahan dalam pengelolaan keuangan negara. Mulai dari kebocoran di sektor cukai, ketidakteraturan basis data pajak, hingga perencanaan anggaran yang kurang akurat menjadi catatan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaga tersebut.
Menanggapi sejumlah permasalahan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembentukan tiga institusi baru di lingkungan Kementerian Keuangan, meliputi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) serta Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BTIIK).
Ketiganya diharapkan mampu menjadi pendorong utama reformasi fiskal dan memperbaiki tata kelola keuangan negara. Namun, muncul kekhawatiran mengenai efektivitas lembaga-lembaga baru tersebut.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyampaikan, perubahan kelembagaan tidak akan membawa dampak signifikan tanpa disertai dengan transformasi cara kerja dan kepemimpinan yang progresif.
"Tiga mesin turbo ini dirancang untuk overhaul total. Tapi masalahnya adalah, mesin balap tetap bisa tersendat jika sopirnya masih sama," ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 September 2025.
Ia menegaskan, reformasi tidak cukup dilakukan lewat restrukturisasi birokrasi semata. Menurutnya, perubahan yang diinginkan harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat dan filosofi tata kelola fiskal yang menyeluruh.
Iskandar juga menyoroti pentingnya landasan konstitusional, seperti Pasal 17, 23, dan 23D UUD 1945, yang menegaskan kontrol Presiden terhadap kementerian dan APBN. Di samping itu, regulasi seperti Perpres 140/2024 dan 158/2024, serta PMK 124/2024, menjadi elemen penting dalam mendukung arsitektur kelembagaan yang baru.
"Intinya, Kemenkeu tak boleh hanya jadi bendahara negara, tapi arsitek kebijakan fiskal dan benteng data negara," ucapnya.
Meski dibentuk dengan harapan besar, masing-masing dari tiga lembaga tersebut langsung dihadapkan pada tantangan struktural yang sudah lama mengakar di Kementerian Keuangan. BTIIK, yang kini dipimpin eks Dirjen Pajak Suryo Utomo, bertanggung jawab memperbaiki ekosistem data fiskal nasional.
Temuan LHP BPK 2023 menunjukkan ketidaksesuaian antara basis data wajib pajak dengan data eksternal. Selain itu, proyek Coretax belum menunjukkan dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak, sementara penghapusan piutang pajak rentan menimbulkan kesalahan administratif.
"Maka BTIIK harus segera membangun federasi data lintas-otoritas, mengaktifkan Security Operation Center (SOC) fiskal 24/7, dan merilis entity resolution untuk memerangi penghindaran pajak," tegas Iskandar.
Sementara itu, DJSEF di bawah komando Febrio Nathan Kacaribu, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), memikul tanggung jawab merancang strategi makro fiskal negara. Namun, LHP BPK 2022 atas Ditjen Perbendaharaan menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran, dengan realisasi belanja yang membengkak di triwulan IV serta melesetnya proyeksi subsidi energi hingga Rp84 triliun.
"Sehingga DJSEF harus melahirkan Medium-Term Fiscal Strategy (MTFS), aturan fiskal baru, dan policy costing sektor prioritas agar APBN tidak lagi jadi ‘buku kas’ belaka," lanjut Iskandar.
Di sisi lain, DJSPSK yang dinakhodai ekonom Masyita Crystallin juga menghadapi tugas berat. LHP BPK 2023 mencatat kelemahan pengawasan terhadap pita cukai nonaktif yang berisiko menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Selain itu, laporan PPATK menyebut bahwa 11% entitas fintech belum memenuhi kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan.
"Sehingga DJSPSK wajib melakukan stress test kuartalan dan membuat Playbook Resolusi Krisis untuk 10 entitas sistemik," katanya.
Tak hanya dari hasil audit BPK, desakan reformasi juga menguat lewat data dari lembaga intelijen keuangan. PPATK mencatat lebih dari 1.800 transaksi mencurigakan senilai Rp245 triliun yang berkaitan dengan sektor perdagangan dan keuangan. Selain itu, BPK menemukan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp108 triliun yang belum tercatat dan dimanfaatkan. Ketidaksesuaian laporan keuangan antar-kementerian yang terungkap dalam LHP LKPP 2022 turut memperbesar risiko fiskal.
"Temuan-temuan ini adalah ‘alarm’ keras bahwa mesin fiskal negara tidak bisa dibiarkan jalan sendiri tanpa overhaul," ujar Iskandar.
Iskandar menyatakan bahwa jika Menteri Keuangan ingin menjalankan reformasi secara serius, perubahan mesti dilakukan sejak awal masa jabatan. Ia menilai, pencapaian dalam 100 hari pertama akan menjadi tolok ukur awal efektivitas kebijakan ini.
Saat ini, BTIIK masih berada pada tahap konsolidasi sistem dan penyusunan peta jalan digitalisasi fiskal. Namun, tantangan utamanya adalah menghubungkan seluruh sistem data antara direktorat pajak, bea cukai, perbendaharaan, dan pengelolaan aset negara. Aktivasi pusat pemantauan keamanan data fiskal selama 24 jam juga menjadi hal mendesak.
"Tidak hanya itu, entity resolution untuk beneficial ownership wajib diwujudkan agar negara bisa melacak siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan dan rekening bayangan. Minimal dua use-case berdampak tinggi seperti VAT gap tracker dan trade misinvoicing detector harus aktif sebelum tutup tahun 2025," ucapnya.
Adapun DJSEF dituntut tak hanya fokus pada indikator makro, tetapi juga menyusun strategi fiskal jangka menengah dan aturan baru untuk kebijakan anggaran sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan infrastruktur.
"Tujuan akhirnya jelas, untuk mengakhiri budaya 'end-year rush' atau penyerapan anggaran yang membludak di akhir tahun, yang selalu jadi catatan merah BPK," kata Iskandar.
DJSPSK, sebagai pengawas sektor keuangan, diminta segera melaksanakan stress test berkala terhadap bank, fintech, dan lembaga keuangan non-bank. Mereka juga harus menyusun playbook penanganan krisis keuangan dan membangun sistem peringatan dini berbasis data real-time melalui koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurut Iskandar, keseluruhan proses reformasi tersebut tidak boleh sekadar menjadi agenda birokrasi, tetapi harus menjadi strategi nyata untuk membuktikan bahwa tiga lembaga baru ini bisa menjadi pusat otak dan mata fiskal nasional.
"Akhir 2025 akan menjadi tolak ukur sejarah, apakah mesin fiskal Indonesia benar-benar sudah hidup kembali atau masih tertahan oleh budaya lama," tegasnya.
IAW menyarankan agar Presiden dan Menteri Keuangan mengambil langkah berani. Antara lain, mengganti pimpinan lembaga dengan sosok yang memiliki kapasitas sebagai arsitek kebijakan dan ahli data, menyelenggarakan lelang jabatan terbuka, serta menetapkan kontrak kinerja berdurasi 12 hingga 18 bulan dengan evaluasi kuartalan berbasis indikator kinerja.
IAW juga mendorong penguatan intelijen fiskal berbasis AI yang terintegrasi penuh dengan PPATK, Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Selain itu, dibutuhkan pembentukan Dewan Penasihat Teknokratis Independen untuk mengawal reformasi melalui audit berbasis temuan lembaga pengawas.
"Mesin moneter negara sudah disiapkan dengan komponen baru, tetapi sopirnya masih lama. Jika Purbaya benar-benar ingin ‘menghidupkan mesin moneter’, ia harus berani mengganti pengemudi, bukan hanya memoles bodi mobil. Presiden Prabowo menuntut akselerasi dan efisiensi, dan publik akan menilai dari LHP BPK tahun depan: apakah janji reformasi ini nyata atau hanya ganti nama tanpa perubahan," pungkas Iskandar.***
Editor : JakaPermana

