Menata Pedagang Taman Heulang
RATUSAN PKL menggantungkan hidup di sekitar Taman Heulang. Pemkot Bogor kini mencari titik penataan yang tepat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Rizki Mauludi
Taman Heulang bukan hanya ruang hijau bagi warga Kota Bogor. Kawasan ini juga menjadi tempat mencari nafkah bagi ratusan pedagang yang setiap hari menggantungkan penghasilan dari keramaian pengunjung. Kini, keberadaan mereka tengah ditata kembali.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat koordinasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Heulang, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (2/9). Sebanyak 202 PKL menjadi bagian dari penataan tersebut. Jumlah itu terdiri dari 130 pedagang kuliner dan sisanya merupakan pedagang nonkuliner.
Angka tersebut menjadi pijakan awal pemerintah untuk menentukan bagaimana aktivitas perdagangan bisa tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi taman sebagai ruang publik.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, penataan dilakukan setelah pemerintah melihat sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari batas lokasi berjualan, polusi suara, hingga kenyamanan masyarakat.
“Data menjadi faktor penting dalam rencana penataan PKL Taman Heulang. Selanjutnya, diperlukan validasi data serta kajian dari perangkat daerah terkait sebagai bagian dari proses penataan,” kata Jenal.
Pemerintah tidak ingin penataan berhenti pada pemindahan pedagang. Karena itu, salah satu opsi yang dibahas adalah membuat zona khusus PKL sementara.
“Rapat koordinasi hari ini menentukan titik lokasi untuk dibuat sebuah zona PKL sementara beretribusi, namun dengan tidak mengganggu fasilitas dan fungsi yang lain,” tambahnya.
Sejumlah titik pun telah ditinjau untuk mencari lokasi yang paling memungkinkan. Harapannya, setelah zona ditetapkan, para pedagang memiliki ruang berjualan yang jelas. Pada saat yang sama, keberadaan mereka tidak mengganggu akses masyarakat maupun pengunjung taman.
Persoalan lain yang ikut muncul adalah parkir. Kawasan Taman Heulang yang ramai aktivitas membutuhkan pengaturan agar kendaraan tidak ikut mengambil ruang yang semestinya digunakan pejalan kaki maupun pengunjung.
“Potensi penataan parkir di kawasan Taman Heulang dan sekitarnya juga turut menjadi pembahasan dalam rakor kali ini. Dishub segera membuat kajian, demikian pula dengan perangkat daerah terkait lainnya,” tegas Jenal.
Penataan juga diharapkan mampu mencegah persoalan lama kembali berulang. Pemerintah ingin pedagang yang sudah mendapatkan tempat tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang, sekaligus mencegah munculnya pedagang baru tanpa pengaturan di sekitar Taman Heulang.
Artinya, pekerjaan pemerintah bukan sekadar mencari tempat baru bagi 202 PKL. Ada aturan, pendataan, kajian, hingga pengawasan yang harus berjalan beriringan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi meminta seluruh perangkat daerah terkait segera melengkapi regulasi dan administrasi yang dibutuhkan. Validasi dan pembaruan data juga menjadi pekerjaan penting sebelum penataan benar-benar diterapkan.
“Selain itu, validasi ulang serta pembaruan data juga harus dilakukan agar proses penataan berjalan optimal,” terangnya. (gin)
Editor : Inilahkoran

