Teras Dibongkar Izin Dikejar

KEPUTUSAN membongkar Teras Cihampelas sudah diambil. Eksekusinya kini masih tertahan izin, kajian, dan sejumlah urusan administratif.

Teras Dibongkar Izin Dikejar
TUNGGU IZIN: Suasana salah satu bagian Teras Cihampelas yang terbengkalai di Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/9). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan pembongkaran Teras Cihampelas pada Oktober 2026, yang saat ini masih menunggu proses penilaian aset dan review oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebelum memasuki tahap lelang.

Oleh: Yuliantono

Teras Cihampelas tinggal menunggu satu per satu urusan administratif dituntaskan. Bangunan yang pernah menjadi bagian dari wajah Jalan Cihampelas, Kota Bandung, itu memang sudah berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Namun, perubahan status aset tersebut belum serta-merta membuat alat berat bisa bergerak. Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pembongkaran benar-benar dimulai.

Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat Agung Wahyudi menuturkan, proses hibah aset Jalan Cihampelas dari Pemerintah Kota Bandung sejatinya telah resmi diselesaikan.

"Serah terima aset sudah dilakukan melalui Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung Berupa Tanah, Jalan, dan Seluruh Sarana Prasarana Serta Utilitas Jalan di Sepanjang Ruas Jalan Cihampelas yang Dihibahkan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat," ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (2/9). 

Artinya, secara administrasi kepemilikan aset sudah berpindah. Tetapi untuk membongkar bangunan secara keseluruhan, Pemprov Jabar masih harus melewati tahapan berikutnya.

DBMPR Jabar perlu menyelesaikan kajian untuk memperoleh izin pembongkaran. Setelah itu, sisa material dari bangunan yang dibongkar juga harus dinilai sebelum pemerintah menentukan mekanisme penjualannya.

"Selanjutnya diperlukan kajian untuk mendapatkan izin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," ucapnya.

Tahapan tersebut membuat pembongkaran Teras Cihampelas belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemprov Jabar memastikan pekerjaan baru dapat berjalan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

"Mekanisme pembongkaran Teras Cihampelas dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," katanya.

Setelah bangunan itu nantinya dibongkar, kawasan Jalan Cihampelas akan kembali ditata. Pemprov Jabar berencana mengembalikan fungsi ruang milik jalan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang menggunakan jalur tersebut setiap hari.

Namun, wajah baru Cihampelas belum sepenuhnya tergambar. DBMPR Jabar belum membeberkan secara detail konsep penataan yang akan diterapkan setelah struktur Teras Cihampelas hilang dari kawasan tersebut.

Yang menjadi pegangan sementara adalah prinsip keamanan, keselamatan, keindahan, dan kenyamanan pengguna jalan.

"Setelah pembongkaran Teras Cihampelas direncanakan penataan ruang milik jalan dengan tetap memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan kenyamanan pengguna jalan," ujarnya.

Persoalan anggaran pun belum memiliki angka pasti. Pemprov Jabar baru akan menghitung kebutuhan biaya pembongkaran sekaligus penataan Jalan Cihampelas setelah izin pembongkaran diperoleh dan penilaian terhadap sisa material selesai dilakukan.

"Anggaran untuk pembongkaran dan penataan Jalan Cihampelas dihitung setelah mendapatkan izin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," tutur Agung.

Begitu pula dengan waktu pelaksanaan. Belum ada kepastian kapan alat berat mulai bekerja. Belum ada pula tenggat berapa lama kawasan Jalan Cihampelas akan ditata setelah Teras Cihampelas dibongkar. Semua masih bergantung pada selesainya proses administratif yang kini berjalan.

"Waktu pembongkaran dan penataan Jalan Cihampelas, berdasarkan izin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," tegasnya. (gin)


Editor : Inilahkoran