DTSEN Berubah Bikin Resah: Balada Salah Data
PERUBAHAN desil DTSEN tak sekadar mengubah angka, tetapi bisa berdampak pada berbagai urusan warga, termasuk penerimaan bansos.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Yuliantono
Angka di layar mungkin hanya terlihat sebagai data. Namun bagi sebagian warga, perubahan angka itu bisa berarti sesuatu yang jauh lebih besar: bantuan sosial yang sebelumnya diterima tiba-tiba tak lagi datang.
Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sorotan setelah sejumlah masyarakat kehilangan akses terhadap berbagai urusan, termasuk bansos.
Polemik itu memunculkan pertanyaan tentang bagaimana data dikumpulkan, dihitung, hingga akhirnya digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai persoalan tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai kesalahan administratif belaka. Sebab, di balik setiap angka dalam data sosial ekonomi, ada kehidupan manusia yang ikut dipertaruhkan.
“Data itu selama ini dilihat hanya secara kuantitatif, dilihat hanya angka. Padahal kalau kita bicara terkait dengan data yang berhubungan dengan manusia, sebenarnya ini kemudian berhubungan dengan nasib orang,” kata Kristian saat dihubungi INILAH, Rabu (2/9).
Menurutnya, data merupakan fondasi dalam pengambilan kebijakan. Ketika data tidak akurat, keputusan yang lahir dari data tersebut juga berisiko keliru.
Masalahnya menjadi lebih serius ketika kekeliruan itu menyentuh bantuan sosial. Warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan bisa saja tersisih hanya karena kondisi mereka terbaca berbeda dalam sistem pendataan.
Karena itu, Kristian meminta pemerintah memiliki kepekaan terhadap dampak dari setiap perubahan data. “Perlu kepekaan. Jadi, keputusan yang diambil ini tidak boleh merugikan kelompok masyarakat yang terkena dampak,” ujarnya.
Bagi Kristian, persoalan DTSEN tidak berhenti pada hasil akhir berupa perubahan desil. Proses di belakang angka tersebut juga perlu diperiksa.
Metode pengumpulan data, kemampuan petugas, hingga mekanisme verifikasi menjadi bagian penting yang menentukan apakah data benar-benar dapat dipercaya.
“Mereka tidak hanya sekadar menghasilkan data, tapi bagaimana data ini dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan. Data itu tidak boleh menyesatkan bagi si pengambil keputusan,” tegasnya.
Perubahan formula atau metode pendataan pun, menurut dia, semestinya tidak berlangsung tanpa penjelasan kepada masyarakat.
Publik perlu mengetahui mengapa data mereka berubah dan apa dasar perubahan tersebut. Sosialisasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima hasil akhir, tetapi memahami proses yang menentukan status sosial ekonominya.
“Kalau ada perubahan formula dalam penghitungan data atau metode pengumpulan data, harus melalui proses sosialisasi terlebih dahulu. Dasar perubahan metode itu harus dijelaskan dan didiskusikan,” katanya.
Apalagi ketika perubahan tersebut berdampak langsung pada akses terhadap bansos. Jika kesalahan ditemukan, koreksi tidak boleh berhenti pada perubahan angka dalam sistem. Harus ada penjelasan resmi dari lembaga yang bertanggung jawab.
“Kalau ada kesalahan, maka harus ada revisi dan harus ada pernyataan resmi dari lembaga yang mengumpulkan data. Bahkan perlu permohonan maaf karena data itu dijadikan dasar pengambilan keputusan yang berhubungan dengan nasib orang,” ujar Kristian.
Perhatian Kristian juga tertuju pada proses pengumpulan data di lapangan. Dia menyoroti perbincangan mengenai penggunaan petugas lapangan nonpegawai tetap yang direkrut dan mendapat pelatihan dalam waktu singkat untuk membantu proses sensus dan pendataan.
Menurutnya, pekerjaan mengumpulkan data bukan sekadar mendatangi rumah dan mengisi formulir. Ada keterampilan dan pemahaman metodologis yang diperlukan agar informasi yang diperoleh benar-benar sesuai kondisi masyarakat.
“Mahasiswa yang belajar metode penelitian selama satu semester saja bisa melakukan kesalahan dalam pengumpulan data. Apalagi yang hanya dilatih dua atau tiga hari saja untuk mengumpulkan data. Ada risikonya, jelas,” ucapnya.
Kristian memahami keterbatasan sumber daya manusia yang dihadapi pemerintah. Pendataan dalam skala nasional membutuhkan tenaga yang sangat besar karena seluruh populasi harus dijangkau.
“Sensus itu bukan sampling. Semua populasi harus didata. Dengan jumlah penduduk ratusan juta dan wilayah yang sangat luas, kebutuhan sumber daya untuk pengumpulan data memang sangat besar,” ujarnya.
Namun keterbatasan tersebut, kata dia, tidak boleh mengorbankan kualitas data. Salah satu pilihan yang dapat ditempuh adalah memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi. Mahasiswa dapat dilibatkan dalam proses pengumpulan data, tetapi tetap berada dalam pendampingan dan supervisi dosen.
“Kalau BPS bekerja sama dengan perguruan tinggi, mahasiswa bisa membantu pengumpulan data dengan supervisi dosen. Setidaknya proses pengumpulan data menjadi lebih terkontrol dan kualitasnya lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak merespons maraknya keluhan masyarakat, terkait penetapan desil dalam DTSEN.
Seluruh pemerintah kabupaten dan kota, diminta segera memfasilitasi warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi riil.
Langkah tersebut ditegaskan melalui surat Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman Nomor 8284/PW.04.02/ASDA EKBANG, tertanggal 1 September 2026 yang dikirim kepada seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Instruksi itu diterbitkan, setelah Pemprov Jabar mencermati berbagai pengaduan masyarakat terkait klasifikasi sosial ekonomi atau desil dalam DTSEN yang menjadi salah satu acuan penyaluran program bantuan pemerintah.
Selain menindaklanjuti keluhan warga, surat tersebut juga merujuk pada permohonan dukungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat terkait sosialisasi pembaruan DTSEN untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.
Pemprov Jabar menilai, masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pemutakhiran data, sekaligus diberikan ruang untuk mengoreksi data apabila tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Sebab itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan sosialisasi hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan mengenai tata cara pembaruan data sosial ekonomi melalui platform yang telah disediakan BPS.
Tak hanya itu, aparatur desa dan kelurahan juga diminta mengambil peran aktif dalam membantu proses verifikasi warga yang mengajukan perbaikan data.
"Kepala desa/kelurahan diinstruksikan memberikan surat keterangan kepada masyarakat yang melakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga," kata Herman dalam surat tersebut yang dikutip Rabu (2/9).
Guna memastikan proses berjalan efektif, pemerintah kabupaten/kota juga diminta menjalin koordinasi intensif dengan kantor BPS di wilayah masing-masing.
"Demikian untuk ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian isi surat yang ditandatangani Herman Suryatman atas nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Langkah tersebut mendapat respons positif dari Kristian. Menurutnya, orang yang didata harus memiliki kesempatan untuk memastikan apakah informasi tentang dirinya benar atau tidak.
“Membuka ruang bagi mereka yang didata untuk melakukan konfirmasi terhadap kebenaran isi data memang harus dilakukan. Ini bagian dari memastikan keabsahan data sehingga data yang dihasilkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ruang koreksi menjadi penting karena data sosial ekonomi bukan sesuatu yang selalu tetap. Kondisi keluarga bisa berubah, pendapatan bisa naik atau turun, pekerjaan bisa hilang, dan kebutuhan rumah tangga dapat berubah dalam waktu singkat.
Karena itu, mekanisme verifikasi dan koreksi harus benar-benar dapat diakses masyarakat, bukan sekadar menjadi prosedur administratif. (gin)
Editor : Inilahkoran

