Mencengangkan! Deretan Fakta Herry Wirawan Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati
Deretan fakta Herry Wirawan, sang guru pesantren di Bandung yang rudapaksa 12 santriwati terus terungkap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Fakta-fakta mencengangkan bermunculan dari sosok Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang rudapaksa 12 santriwati.
Nama Herry Wirawan membuat geger seantero Indonesia lantaran jadi terdakwa rudapaksa 12 santriwati pesantren di Bandung.
Belakangan, sepak terjang Herry Wirawan jadi sorotan publik seiring kasus rudapaksa terhadap 12 santriwati yang masuk meja persidangan.
Terungkap Mei 2021
Kasus rudapaksa 12 santriwati pesantren di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan, terungkap pada Mei 2021. Kasus tersebut, tidak terdengar saat tengah dalam proses penyidikan kepolisian.
Baca Juga: Soal Kasus Dua Dosen Rudapaksa Empat Mahasiswi, Rektor Unsri: Jangan Dipolitisasi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kasus guru cabul pesantren Bandung yang memakan korban belasan anak tersebut, sengaja tidak dipublikasikan ke media karena beberapa hal.
"Kemarin itu kita tidak merilis ke media dan mengekspos ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," kata Erdi A Chaniago, saat dihubungi via ponselnya, Kamis 9 Desember 2021, terkait kasus guru cabul pesantren Bandung.
Korban Mengandung dan Melahirkan
Herry Wirawan bertanggung jawab atas lahirnya sembilan bayi yang dikandung empat santriwati korban rudapaksa dirinya.
"Sebelum sidang itu, dari empat anak korbannya lahir delapan anak (bayi). Saat sidang, ada lagi yang melahirkan satu anak. Totalnya ada sembilan bayi," kata Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Riyono, saat ditemui, pada Rabu 8 Desember 2021.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini 11 Santriwati Garut Korban Rudapaksa HW Guru Pesantren di Bandung
Riyono mengatakan saat ini, korbannya juga masih ada yang mengandung janin dari terdakwa Harry. "Masih ada yang hamil," sambung Riyono.
Pesantren Tak Berizin
Herry Wiriawan tercatat sebagai pengurus dan pemilik pesantren di Bandung bernama Madani Boarding School Cibiru.
Ternyata boarding school itu tak berizin. Fakta itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaidi.
Tedi Ahmad Junaidi termasuk orang yang dibuat cukup repot gegara kasus Herry Wirawan.
Tedi Ahmad Junaidi mengatakan sejak kasus ini terkuak Juni lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. Tujuannya untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan tempat HW, guru cabul pesantren Bandung, mengajar.
“Kalau lembaganya kita telah memastikan proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI,” kataTedi, Kamis 9 Desember 2021.
Dia menuturkan, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang diselenggarakan oleh yayasan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani. Sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.
“Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang. Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru,” ucapnya.
Salah Gunakan Dana Santri
Herry Wirawan diduga telah menyalahgunakan dana bantuan pesantren di Bandung untuk berbuat mesum di hotel.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengungkap dugaan Herry Wirawan menyulap status para bayi yang lahir dari kekerasan seksual terhadap para anak didiknya menjadi yatim piatu.
Kemudian, HW menjadikan bayi-bayi itu sebagai alat untuk meminta bantuan kepada sejumlah pihak.
Baca Juga: Jeritan Hati Keluarga Korban Rudapaksa HW sang Guru Pesantren di Bandung, 'Harapan Kami Mati Suri'
Tak sampai di situ, HW juga menyalahgunakan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya untuk para korban juga diambil.
"(Ada dugaan) Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, saat ditemui di Kejati Jabar, Bandung, Kamis 9 Desember 2021.
Menurut Asep N Mulyana, dugaan itu berdasarkan dari pengumpulan data dan penyelidikan yang dilakukan intelejen di Kejati Jabar.
"Bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana dan menyalahgunakan ( dana bantuan) yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa, apartemen," ucapnya.
Bahkan Asep menyebut, tidak hanya menyewa apartemen, uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel.
"Kemungkinan begitu, nanti didalami," kata Asep.
Reaksi Pemimpin Daerah
Yang beraksi atas kasus rudapaksa Herry Wirawan tak hanya masyarakat biasa. Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Wali Kota Bandung Oded M Danial turut angkat bicara.
"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," ujar Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 8 Desember 2021.
Di sisi lain Wali Kota Bandung Oded M Danial sudah mengetahui kasus ini sejak awal, tepatnya pada Mei-Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Terungkap! Modus Guru Ngaji HW untuk Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Cibiru Bandung
Ketika itu, Pemerintah Kota Bandung sudah mendapatkan informasi soal kasus HW, guru cabul pesantren Bandung di Kecamatan Cibiru tersebut.
Saat ini, sebut Wali Kota Bandung Oded M Danial, kasus yang menjerat HW, guru berusia 36 tahun di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung tersebut sudah memasuki proses hukum. Kasus guru cabul pesantren Bandung ini pun sudah menjalani beberapa proses persidangan.
Oded M Danial mengaku, sejak kali pertama kasus ini terkuak pada akhir Mei 2021 lalu, langsung memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk mengawal kasus asusila ini.
“Waktu itu saya langsung tugaskan Bu Rita (Kepala DP3A) untuk mengawal penanganan. Saya minta agar psikologis korban dijaga dan dilindungi,” kata Oded.
Terancam Kebiri
Atas perbuatannya, Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ayang Utriza Minta Kemenag dan Polisi Tutup Pesantren Milik HW
"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 8 Desember 2021.
Namun, lanjut Riyono, ada tambahan hukuman terhadap Herry. Statusnya sebagai tenaga pendidik, memberatkan ancaman hukuman terhadap dia.
"Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata dia.
Disinggung soal adanya hukuman kebiri bagi terdakwa Herry Wirawan, Riyono mengatakan pihaknya bakal mengkaji hal tersebut.
Baca Juga: Kemenag Kota Bandung Pindahkan 35 Santriwati dari Pesantren Oknum Guru Cabul Berinisial HW
"Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


