Menikmati Daging Kurban Sendiri, Bolehkah? Begini Jawaban dari Buya Yahya
Menurut Buya Yahya, dalam mazhab Syafii, hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban adalah sunnah, bukan wajib.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Di momen Idul Adha yang penuh berkah, selain berbagi kepada sesama, bolehkah kita menikmati daging kurban sendiri?
Pertanyaan ini sering kali muncul di benak umat Islam. Nah, Buya Yahya memberikan penjelasan yang mencerahkan terkait hal ini.
Menurut Buya Yahya, dalam mazhab Syafii, hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban adalah sunnah, bukan wajib.
Artinya, diperbolehkan, namun lebih utama untuk dibagikan kepada fakir miskin dan kerabat.
"Orang yang berkurban boleh makan dagingnya, asalkan tidak nazar. Kalau nazar, tidak boleh," jelas Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan bahwa makanlah secukupnya, dan bagikan sebagian lagi kepada orang lain.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi:
"Makanlah sebagian darinya dan berikanlah sebagian lagi untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Namun, perlu diingat bahwa jika kurban dilakukan karena nazar, maka dagingnya haram untuk dimakan oleh orang yang berkurban.
Daging kurban nazar harus disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin.
Kesimpulannya, bolehkah makan daging kurban sendiri? Jawabannya adalah ya, sah-sah saja, asalkan tidak nazar dan lebih utama untuk dibagikan kepada orang lain.
Jadi, nikmatilah hidangan Idul Adha dengan penuh syukur dan kebersamaan, dan jangan lupa untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

